AYOJAKARTA.COM - Jaksa penuntut umum kasus pembunuhan terhadap Brigadir J menyebut penasihat hukum dari tiga terdakwa merupakan penasihat hukum yang ‘sama’.
JPU mengatakan bahwa penasihat hukum dari Ferdy Sambo, Kuat Maruf, dan Ricky Rizal memiliki satu pemikiran dan pendapatnya mengandung ketidakjujuran.
Hal ini disampaikan oleh jaksa dalam sidang kasus pembunuhan terhadap Brigadir J yang menghadirkan terdakwa Ferdy Sambo.
Baca Juga: Denny Darko Bongkar Dalang di Balik Kematian Brigadir J: Bukan Ferdy Sambo, tapi Sosok Ini
Pada 27 Januari 2023, sidang lanjutan kasus pembunuhan Brigadir J kembali digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan dengan agenda pembacaan replik atas nota pembelaan dari terdakwa Ferdy Sambo.
Dalam sidang tersebut, ada suatu hal menarik yang disampaikan oleh jaksa penuntut umum di hadapan majelis hakim.
Pasalnya, JPU menyebut penasihat hukum yang membela tiga terdakwa merupakan penasihat hukum yang sama.
Dikutip AyoJakarta dari kanal YouTube KOMPAS TV, jaksa penuntut umum awalnya menyinggung tentang ketidakprofesionalan dari penasihat hukum Ferdy Sambo.
Baca Juga: Heboh Ivan Gunawan Meninggal Dunia karena Penyakit Jantung yang Dideritanya, Benarkah?
JPU menilai bahwa pengacara mantan Kadiv Propam Polri tersebut telah mendukung Ferdy Sambo dalam melancarkan siasat liciknya untuk menutupi kebenaran kasus.
Tak hanya itu saja, penasihat hukum dari Ferdy Sambo juga diketahui mengambil landasan teori dari keterangan Ricky Rizal dan Kuat Maruf yang dinilai tidak benar.
“Keterangan saksi Ricky Rizal Wibowo dan saksi Kuat Maruf yang dijadikan landasan oleh tim penasihat hukum Ferdy Sambo merupakan keterangan yang tidak dapat diakui kebenarannya sehingga patut untuk dikesampingkan,” ujar jaksa.
Menurutnya, keterangan dari dua terdakwa tersebut mengandung ketidakjujuran karena mereka merupakan pengikut setia dari Ferdy Sambo.
Baca Juga: Anne Ratna Mustika Ngaku Tak Diberi Nafkah, Pihak Dedi Mulyadi Bantah: Ngasihnya Bahkan…
“Karena keterangannya mengandung ketidakjujuran dan merupakan pengikut setia terdakwa Ferdy Sambo,” tambahnya.
Atas dasar hal tersebut, JPU kemudian menuding bahwa penasihat hukum dari tiga terdakwa berada di pihak yang sama.
Ia mengatakan bahwa penasihat hukum dari Sambo, Ricky, dan Kuat memiliki satu pemikiran yang sama sehingga tidak dapat diakui kebenarannya.
“Terbukti penasihat hukum terdakwa Ferdy Sambo, penasihat hukum saksi Ricky Rizal Wibowo, dan saksi Kuat Maruf adalah penasihat hukum yang sama dan mempunyai satu pemikiran yang sama sehingga tidak dapat diakui kebenarannya dan patut dikesampingkan,” imbuh jaksa.***

Share this article
Dalam sidang tersebut, ada suatu hal menarik yang disampaikan oleh jaksa penuntut umum di hadapan majelis hakim. Apa itu?