AYOJAKARTA.COM – Jaksa Penuntut Umum (JPU) memberikan tanggapan terkait perkara obstruction of justice atau perintangan penyidikan kasus pembunuhan Brigadir J yang menyeret Ferdy Sambo.
Tanggapan jaksa tersebut disampaikan saat sidang lanjutan pembunuhan Brigadir J pada Jumat (27/1/2023) di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
Diketahui agenda pada sidang tersebut adalah pembacaan replik atas pledoi atau nota pembelaan Ferdy Sambo.
Baca Juga: Kabar Gembira Bagi Pemilik KIS BPJS Kesehatan! 4 Bansos Ini akan Cair Tahun 2023
Karena seperti yang diketahui, Ferdy Sambo sudah menjalani sidang pledoi atau nota pembelaan atas tuntutan jaksa.
Jaksa menuntut Ferdy Sambo dengan hukuman pidana penjara selama seumur hidup.
Dikutip AyoJakarta.com dari kanal YouTube KompasTV pada Minggu (29/1/2023), awalnya jaksa memberikan komentar terkait kuasa hukum Sambo.
Jaksa menyebut bahwa kuasa hukum Sambo tidak professional dalam menjalani perkara ini.
“Penasihat hukum terdakwa Ferdy Sambo lagi-lagi tidak professional karena tidak paham dalam menguraikan unsur-unsur pasal-pasal yang sudah termuat secara limitatif dalam perundang-undangan,” sebut jaksa.
“Secara nyata dan tegas dalam Pasal 33 Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2006 perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang informasi dan transaksi elektronik dengan unsur yaitu setiap orang, dengan sengaja dan tanpa hak atau melawan hukum, melawan tindakan-tindakan apapun yang berakibat terganggunya sistem elektronik dan atau mengakibatkan sistem elektronik menjadi tidak bekerja sebagaimana mestinya,” lanjutnya.
Kemudian jaksa menilai bahwa Ferdy Sambo secara tegas menghendaki memusnahkan CCTV usai eksekusi Brigadir J.
“Bahwa sudah jelas dan tegas terdakwa Ferdy Sambo setelah melakukan pembunuhan berencana lalu meminta saksi Hendra Kurniawan dan kawan-kawan untuk melakukan pengecekkan CCTV dengan tujuan untuk dimusnahkan,” ucapnya.
“Dan bahkan dalam persidangan yang merupakan fakta hukum hasil rekaman CCTV yang dikehendaki oleh terdakwa Ferdy Sambo dihancurkan tujuannya agar perkara ini menjadi tidak terang,” tambahnya.
Untuk diketahui, setelah ini ada Putri Candrawathi dan Richard Eliezer yang juga akan menjalani sidang replik.
Sidang replik Putri Candrawathi dan Richard Eliezer akan berlangsung pada Senin (30/1/2023).***

Share this article
Jaksa Penuntut Umum (JPU) memberikan tanggapan terkait perkara obstruction of justice atau perintangan penyidikan kasus tewasnya Brigadir J.