AYOJAKARTA.COM - Jaksa Penuntut Umum (JPU) telah menuntut Putri Candrawathi dengan hukuman 8 tahun penjara karena dinilai terbukti bersalah dalam pembunuhan berencana terhadap ajudannya, Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat.
Namun, kuasa hukum Putri Candrawathi, Febri Diansyah menilai tuntutan jaksa tersebut penuh asumsi dan karangan.
Hal tersebut diungkapkan Febri Diansyah dalam acara Satu Meja The Forum pada Rabu, 18 Januari 2023.
Mulanya, Febri menjelaskan bahwa logika dari jaksa memutarbalikkan fakta hukum yang ada, yakni dugaan kekerasan seksual. Di mana, bukti-bukti tentang adanya dugaan kekerasan seksual ini seolah-olah dimentahkan oleh hasil uji poligraf, yang prosedurnya disebut cacat hukum yang prosedurnya melanggar peraturan Kapolri.
Dalam hal ini Febri menilai bahwa sebenarnya Putri adalah korban dari dugaan kekerasan seksual, dan kemudian dia menjalankan kewajiban sekaligus haknya secara moral untuk menyampaikan kepada suaminya, tentang yang terjadi di Magelang berdasarkan fakta-fakta yang ada selama persidangan.
Tak hanya itu, Febri juga mengatakan, bahwa pernyataan jaksa yang menyebut adanya perselingkuhan antara Yosua dan Putri belum tentu benar adanya dan harus dibuktikan terlebih dahulu.
"Saya mau tanya balik, apakah yang disampaikan jaksa itu sudah pasti benar? Pasti kita akan bicara di sini, apa yang disampaikan jaksa itu belum tentu benar," kata Febri Diansyah, dikutip dari siaran Kompas TV pada Kamis, 19 Januari 2023.
Selanjutnya, Febri bersama timnya juga sudah mengidentifikasi bahwa ada sebanyak 15 tuduhan yang tidak berdasarkan fakta-fakta di persidangan yang sudah dijalani oleh kliennya.
"Di nota pembelaan, kami sudah mengidentifikasi setidaknya ada 15 tuduhan kepada Ibu Putri Candrawathi, yang sebenarnya berdasarkan pada asumsi atau bahkan karangan, yang sebenarnya tidak ada faktanya di persidangan," kata Febri Diansyah.
Baca Juga: Rasa Kecewa Pengunjung atas Tuntutan JPU Terhadap Putri Candrawathi Bikin Ruang Sidang Riuh!
Lalu ia juga mempertanyakan kembali tentang tuduhan yang diberikan jaksa kepada kliennya Putri Candrawathi.
"Apakah mungkin tuduhan-tuduhan seperti itu dijadikan sebagai dasar pondasi dan bangunan argumentasi seolah-olah Ibu Putri terlibat dalam perencanaan pembunuhan?," ujarnya.
Menurut Febri, jika tuduhan tersebut tidak terbukti maka ia meminta semua pihak untuk fokus ke ruangan tengah.
"Kalau tidak terbukti di fakta persidangan, artinya bahkan Bu Putri, jangankan untuk divonis, dihadapkan sebagai terdakwa saja, kalau bukti itu tidak cukup, dia tidak pantas jadi terdakwa," kata Febri Diansyah dengan tegas saat membela Putri.***

Share this article
Kuasa hukum Putri Candrawathi, Febri Diansyah menilai tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) penuh asumsi dan karangan.