AYOJAKARTA.COM- Istri mantan Kadiv Propam Polri Irjen Ferdy Sambo yang merupakan terdakwa kasus pembunuhan berencana Brigadir Yosua Hutabarat, akan mendengarkan vonis hakim pada 13 Februari 2023.
Dalam hal ini, kuasa hukumnya Febri Diansyah mengatakan bahwa pihaknya menyerahkan semua vonis kepada majelis hakim terkait putusan nanti. Selain itu, ia juga berharap bahwa majelis hakim bisa berlaku adil dalam putusan tersebut.
"Tentu kami serahkan sepenuhnya pada majelis hakim yang mulia dengan tetap berharap, kami berharapnya tidak muluk-muluk majelis hakim betul-betul menjatuhkan putusan yang adil berdasar fakta persidangan," kata Febri.
Baca Juga: Shopee Error Hari Ini? Jangan Panik, Lakukan Hal Berikut agar Tak Logout atau Keluar Sendiri
Tak hanya itu, Febri juga meminta kepada majelis hakim agar tidak terpengaruh dari pihak-pihak lain dalam memutus perkara bagi kliennya. Disisi lain ia juga meminta semua pihak untuk bisa mengawal jalannya sidang perkara pembunuhan ini tanpa ada intervensi dari manapun agar bisa melindungi peradilan tersebut dari cacat hukum.
Selanjutnya, Febri juga mengungkapkan kondisi kliennya yaitu Putri Candrawathi saat ini masih perlu pendampingan dari pihak Psikolog sesuai dengan arahan majelis hakim.
"Kondisi Ibu Putri meskipun terlihat seperti baik dalam artian sehat-sehat saja tapi sebenarnya proses pendampingan psikologis itu masih terus dilakukan sesuai dengan penetapan majelis hakim," kata Febri yang dikutip dalam kompastv, Senin (6/2).
Baca Juga: Kasus Gagal Ginjal Akut Terjadi Lagi di DKI Jakarta, Dinkes: 1 Anak Meninggal Dunia
Kemudian, kuasa hukum Putri Candrawathi ini mengungkapkan fakta dimana kondisi kliennya saat ini mengalami depresi. Kondisi itu diklaim dari hasil pemeriksaan beberapa psikolog.
"Bukan hanya satu tim psikolog yang mengatakan bahwa Bu Putri dalam keadaan depresi, tetapi beberapa tim psikolog lainnya juga mengatakan hal yang sama, seperti waktu pemeriksaan di Mabes Polri dan yang lainnya sewaktu pemeriksaan," kata kuasa hukum Putri Candrawathi.
Diketahui, pada hari Selasa (31/1/2022) lalu, hakim Wahyu juga mengatakan bahwa pembacaan vonis Ferdy Sambo dan istrinya akan berlangsung pada tanggal 13 Februari 2023. Dengan demikian, kedua terdakwa ini akan menjalani sidang vonis pada hari yang sama.
Di sisi lain, Ricky Rizal dan Kuat Ma’ruf akan menjalani sidang pembacaan vonis pada tanggal 14 Februari 2023. Pembacaan vonis untuk Richard Eliezer atau Bharada E menyusul sehari setelahnya, yakni pada tanggal 15 Februari 2023.
Untuk tuntutan jaksa pada suaminya Ferdy Sambo dijatuhi hukuman seumur hidup, sedangkan untuk Ricky Rizal, Kuat Maruf dan Putri Candrawathi dituntut 8 tahun penjara, terakhir Richard Eliezer dituntut 12 tahun karena ia dianggap sebagai eksekutor dalam pembunuhan Yosua.

Share this article
Kuasa hukum Putri Candrawathi, Febri Diansyah mengatakan bahwa pihaknya menyerahkan semua vonis kepada majelis hakim terkait putusan nanti.