AYOJAKARTA.COM - Jaksa Penuntut Umum (JPU) menjalankan sidang tuntutan terhadap terdakwa Putri Candrawathi di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada Rabu, 18 Januari 2023.
Hasilnya, Putri Candrawathi dituntut dengan hukuman 8 tahun penjara berkaitan dengan kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir J atau Nofriansyah Yosua Hutabarat.
Usai JPU membacakan tuntutan, pengunjung persidangan menyoraki seolah kecewa terhadap putusan jaksa.
Baca Juga: Soal Putri Candrawathi Dituntut 8 Tahun Penjara, Febri Diansyah Sebut Jaksa Tak Konsisten dan Galau
Dalam persidangan tersebut jaksa juga menyampaikan pertimbangan Putri Candrawathi dituntut 8 tahun penjara.
Pertimbangan tersebut berkaitan hal yang memberatkan maupun meringankan tuntutan pidana.
Adapun hal-hal yang memberatkan bagi Putri Candrawathi antara lain terdakwa mengakibatkan hilangnya nyawa Nofriansyah Yosua Hutabarat dan duka yang mendalam bagi keluarganya.
Terdakwa Putri juga berbelit belit dan tidak mengakui perbuatannya dalam memberikan keterangan di persidangan.
Jaksa menilai Putri tidak menyesali perbuatannya. Akibat perbuatan terdakwa menimbulkan keresahan dan kegaduhan yang luas di masyarakat.
Sedangkan hal-hal yang meringankan Putri yaitu belum pernah dihukum dan sopan di persidangan.
Selain dua hal tersebut jaksa juga menyampaikan bahwa Putri Candrawathi terbukti secara sah memenuhi rumusan dakwaan pasal 340 KUHP.
JPU menyimpulkan bahwa perbuatan PC telah terbukti secara sah dan meyakinkan memenuhi rumusan-rumusan perbuatan pidana pembunuhan berencana.
Serta, tidak ditemukan alasan-alasan pemaaf maupun alasan pembenar atas perbuatan putri Candrawathi.
Baca Juga: Kenapa Jaksa Tuntut Hukuman Richard Eliezer Lebih Berat dari Putri Candrawathi? Baca Deh
JPU menuntut supaya majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menjatuhkan pidana terhadap Putri Candrawathi dengan pidana penjara selama 8 tahun.
Pernyataan tersebut pun mengundang riuh pengunjung.
"Huuu...," sorak pengunjung sidang dari luar maupun di dalam ruang persidangan, seperti yang disiarkan Kompas TV, dikutip Kamis, 19 Januari 2023.
Hal ini merupakan wujud kekecewaan para pengunjung persidangan, yang sebagian besar merupakan pendukung Bharada Richard Eliezer.
Untuk menenangkan persidangan, hakim memberi peringatan kepada pengunjung sidang agar bersikap tertib.
Selain itu hakim juga mengancam mengeluarkan para pengunjung yang tidak menghormati persidangan.
Tidak hanya ramai tanggapan pengunjung persidangan, kekecewaan juga nampak dari komentar para netizen.
"Apakah ini yang namanya keadilan untuk rakyat kecil," ratap akun Rajaputrajeckybagus Raja.
"Sungguh keadilan ini mutlak hanya milik Allah," ungkap akun Erna Adheliya Septiyana.
“Sakit…keadilan tidak ada buat rakyat…ya Allah,” kata akun mama anva.
“Semoga tuntutan hakim 20 tahun atau lebih, Cuma 8 tahun ringan banget coba orang biasa pasti sudah seumur hidup,” harap akun Alana Beat.
“Sangat tidak adil, otak pembunuhan kok hanya dihukum 8 tahun, sedangkan Eliezer 12 tahun…harusnya seumur hidup,” tulis akun Erni SP.
Dari sini terlihat bahwa publik banyak yang kecewa dengan tuntutan yang diajukan oleh JPU terhadap majelis hakim.***

Share this article
Putri Candrawathi dituntut dengan hukuman 8 tahun penjara berkaitan dengan kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir J.