AYOJAKARTA.COM – Jaksa Penuntut Umum (JPU) membacakan tuntutan hukuman kepada Ricky Rizal di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin, 16 Januari 2023.
Jaksa memberikan tuntutan hukuman delapan tahun penjara kepada Ricky Rizal atas kasus pembunuhan terhadap Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J.
Tuntutan yang dijatuhkan oleh JPU kepada ajudan Ferdy Sambo ini dikarenakan Ricky Rizal dinilai oleh Jaksa terbukti secara sah.
Baca Juga: Ricky Rizal dan Kuat Maruf Senasib di Kasus Brigadir J: Rumusan Pembunuhan Berencana Terpenuhi
Tak hanya itu saja, ia juga meyakinkan bersalah melakukan pembunuhan berencana terhadap Brigadir Yosua.
Menurut Jaksa, Ricky Rizal terbukti melakukan pembunuhan berencana bersama-sama dengan empat terdakwa lainnya yakni Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, Richard Eliezer, dan Kuat Maruf.
“Berdasarkan uraian tersebut di atas, maka kami Jaksa Penuntut Umum dalam perkara ini menuntut supaya Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan yang memeriksa dan mengadili perkara ini memutuskan,” kata Jaksa dalam dakwaannya, dikutip dari siaran Kompas TV pada Senin, 16 Januari 2023.
“Satu nyatakan terdakwa Ricky Rizal Wibowo terbukti bersalah melakukan tindak pidana turut serta melakukan pembunuhan yang direncanakan terlebih dahulu, sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam dakwaan primer pasal 340 KUHP juncto pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP,” lanjutnya.
Jaksa menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Ricky Rizal Wibowo dengan pidana penjara selama delapan tahun dikurangi selama terdakwa menjalani penahanan sementara.
Tak hanya itu saja, Ricky Rizal juga dibebani uang sebesar Rp5 ribu untuk membayar biaya perkara.
Tuntutan hukuman terhadap Ricky Rizal tidak sesuai dengan harapan publik, pasalnya walaupun Ricky Rizal dijerat dengan pasal 340 KUHP yang maksimal hukuman mati atau hukuman seumur hidup.
Nyatanya dalam vonis tuntutan Jaksa jauh dari hukuman maksimal dari pasal 340 KUHP.
Hal ini bisa terjadi karena ada beberapa pertimbangan yang diperhatikan oleh Jaksa selaku penuntut umum.
Baca Juga: Tok! Ricky Rizal Dituntut 8 Tahun Penjara, Simak Beberapa Hal yang Ringankan Tuntutan JPU di Sini
Menurut Jaksa ada hal yang meringankan dan memberatkan yang bisa dijadikan pertimbangan JPU dalam memberikan tuntutannya.
Beberapa hal yang meringankan yang dipertimbangkan oleh Jaksa Penuntut Umum adalah sebagai berikut:
1. Terdakwa berusia muda dan masih bisa diharapkan untuk memperbaiki perilakunya.
2. Terdakwa sebagai tulang punggung keluarga dalam mencari nafkah.
3. Terdakwa masih mempunyai anak-anak yang masih kecil dan membutuhkan bimbingan figur seorang ayah.
Sedangkan hal yang memberatkan jaksa untuk memberikan tuntutan lebih berat adalah sebagai berikut:
1. Perbuatan terdakwa menyebabkan hilangnya nyawa korban Nofriansyah Yosua Hutabarat dan luka yang mendalam bagi keluarganya.
2. Terdakwa berbelit-belit dan tidak mengakui perbuatannya dan memberikan keterangan di persidangan.
3. Perbuatan terdakwa tidak sepantasnya dilakukan dalam kehidupannya sebagai aparatur penegak hukum.***

Share this article
Jaksa Penuntut Umum (JPU) membacakan tuntutan hukuman kepada Ricky Rizal, hasilnya sama dengan Kuat Maruf.