AYOJAKARTA.COM – Proses persidangan kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir J akan mulai menuju babak akhir.
Salah satu dari kelima terdakwa yakni Richard Eliezer pada Rabu, 11 Januari 2023 nanti akan menghadapi sidang tuntutan dari Jaksa Penuntut Umum.
Seperti yang diketahui, Richard Eliezer merupakan satu-satunya terdakwa yang mendapat rekomendasi sebagai justice collaborator dari LPSK.
Dikutip AyoJakarta.com dari kanal Youtube Kompas Tv, rekomendasi dari LPSK telah diserahkan dari Jaksa Penuntut Umum.
Baca Juga: Sangat Mudah! Begini Cara Gunakan Proxy WhatsApp, Fitur Ajaib Tanpa Internet
Kemudian nantinya akan dibacakan dalam persidangan saat agenda pembacaan tuntutan oleh JPU.
Lantas dengan adanya rekomendasi sebagai justice collaborator dari LPSK tersebut, nantinya Richard Eliezer akan divonis bebas?
Pihak LPSK sendiri berharap jika terdakwa Richard Eliezer bisa mendapatkan keringanan hukuman termasuk remisi tambahan dengan mempertimbangkan statusnya sebagai penguak fakta.
Antonius Wibowo selaku Wakil Ketua LPSK menuturkan pihaknya memiliki dua harapan terhadap vonis yang nanti akan diputuskan untuk Richard Eliezer dengan adanya status justice collaborator tersebut.
“Harapan LPSK itu tentu ada dua ya, pertama adalah bahwa JPU akan mengakomodir di dalam tuntutannya tentang rekomendasi justice collaborator yang telah dikirimkan oleh LPSK,” jelas Antonius Wibowo.
Baca Juga: Richard Eliezer Terpojok? Kuat Maruf Bilang Perintah Ferdy Sambo adalah Hajar Bukan Tembak
“Harapan yang kedua tentu saja bahwa adalah LPSK berharap Majelis Hakim nantinya akan memutus Richard Eliezer sebagai Justice Collaborator sebagaimana rekomendasi LPSK sudah dikirimkan kepada JPU melalui Kejaksaan Negeri Jaksel,” imbuhnya.
Disisi lain, pihak keluarga Brigadir J mengharapkan seluruh terdakwa dituntut sesuai dengan perbuatannya.
Karena bagaimanapun seluruh terdakwa khususnya Richard Eliezer meski memiliki rekomendasi justice collaborator tetap terlibat dalam pembunuhan putranya.
“Soalnya mereka semua itu kan bersalah, di sana tidak ada yang tidak bersalah, tidak mungkin lah lantaran Justice Collaborator dia tidak dihukum,” ujar Samuel Hutabarat.
Lebih lanjut Samuel Hutabarat menambahkan, “Negara kita ini kan negara hukum tentu hukum itu harus ditegakkan kepada siapapun sedangkan dia kan sudah membunuh anak kita,”
Samuel Hutabarat juga menuturkan meski Richard Eliezer mendapat rekomendasi sebagai Justice Collaborator dari LPSK, namun hakimlah yang akan menentukan putusan nanti.
“Memang dia dalam hal ini sedang dalam pengajuan jadi Justice Collaborator itu nanti wewenang Pak Hakim yang menentukan layak apa enggak,” tutur Samuel Hutabarat.
***

Share this article
Seperti yang diketahui, Richard Eliezer merupakan satu-satunya terdakwa yang mendapat rekomendasi sebagai justice collaborator dari LPSK.