AYOJAKARTA.COM – Rancangan Undang-Undang (RUU) Daerah Khusus Jakarta (DKJ) saat ini terus menjadi sorotan publik.
Sebagai informasi, dalam RUU DKJ tertulis mengenai ketentuan jika gubernur serta wakil gubernur Jakarta akan diangkat dan diberhentikan oleh presiden RI.
Klausul soal gubernur dan wakil gubernur menjadi wewenang presiden tersebut tertuang dalam Pasal 10 ayat 2 bagian IV RUU DKJ.
Hal itu lantas mendapat sorotan tajam dari berbagai pihak, salah satunya Prof Rudy Lukman Pakar Hukum dari Universitas Lampung (Unila).
Dalam tanggapannya, Rudy Lukman menyebut jika RUU DKJ yang merupakan inisiatif DPR tersebut berpotensi melanggar UUD 1945 lantaran meniadakan pemilihan kepala daerah (pilkada) Jakarta.
“RUU DKJ yang mengusulkan penunjukan langsung kepala daerah Jakarta dapat dianggap melanggar prinsip demokrasi yang diamanatkan UUD 1945,” ujar Rudy Lukman seperti dikutip dari laman NU Online pada Jumat, 8 Desember 2023.
“Jadi, kalau dilihat dari UUD 1945 tidak memperkenankan penunjukan kepala daerah, jadi kepala daerah itu harus dipilih secara demokratis,” lanjutnya.
Lebih lanjut Rudy Lukman juga menuturkan, jika ketentuan UUD 1945 tidak memberi izin soal penunjukkan kepala daerah dilakukan secara langsung oleh presiden.
Baca Juga: Alasan PKS Tolak RUU Daerah Khusus Jakarta, Ternyata karena Hal Ini!
Sebaliknya, kata dia, konstitusi Indonesia justru memberi amanat agar pemilihan kepala daerah harus dipilih melalui mekanisme demokratis.
“Bisa dilihat di pasal 18 ayat 1 UUD 1945 itu, artinya undang-undang dalam konteks hierarki hukum harus tidak boleh bertentangan dengan UUD 1945 sehingga ketentuan-ketentuan yang bertentangan dengan UUD 1945 itu inkonstitusional,” terangnya lagi.
Ketua Lakpesdam PWNU Lampung tersebut juga mengingatkan jika dalam konteks NKRI, pemerintahan daerah terbagi menjadi provinsi, kabupaten, dan kota.
Sementara itu, untuk wilayah Jakarta, merupakan daerah yang bentuknya provinsi, oleh sebab itu tetap harus menggunakan metode pemilihan yang demokratis tentunya sesuai UUD 1945.
“In ikan sudah ditentukan oleh konstitusi dan keputusan MK yaitu (pemilihan kepala daerah dipilih) dengan Pilkada langsung maupun oleh DPRD,” jelas Rudy Lukman.
Meski terdapat cara pemilihan yang dilakukan melalui DPRD, akan tetapi Rudy Lukman berkeyakinan jika suara yang ditunjuk oleh pihak DPRD langsung sifatnya hanyalah memperhatikan.
Sehingga, menurutnya, ini bisa terindikasi adanya kecacatan yang memiliki potensi menyalahi aturan dalam UUD 1945.
“Kalau DKJ ini kan langsung ditunjuk sedangkan suara DPRD-nya hanya memperhatikan sehingga menjadi cacat nantinya berpotensi cacat konstitusional,” tegas Rudy.
Baca Juga: Apakah PPPK Akan Memiliki Hak Pensiun Sama dengan PNS? RUU ASN Mengungkapkan...
"Karena indonesia tidak mengenal yang namanya bentuk kota secara individu tanpa ada lingkup provinsinya kecuali bentuk otoritanya berbeda sekali dengan pemerintahan daerah. Nah diskusinya dari situ dulu. Kalau sudah clear baru bisa masuk substansi-substansi pengaturan lainnya,” imbuhnya.***

Share this article
RUU DKJ tertulis mengenai ketentuan jika gubernur serta wakil gubernur Jakarta akan diangkat dan diberhentikan oleh presiden RI.