AYOJAKARTA.COM - Kabar baik nih buat warga Jakarta yang pernah mengalami kehilangan akta kelahiran!
Ternyata, meskipun akta kelahiran kamu diterbitkan di luar DKI Jakarta, kamu tetap bisa mengurus penerbitan ulangnya di Jakarta lho.
Syaratnya cuma satu, yaitu kamu harus sudah berdomisili resmi di Jakarta dan memiliki KTP elektronik yang beralamat Jakarta.
Baca Juga: Siap-siap! Bansos APBD Tulungagung Cair Rapel, Disabilitas dan Lansia Kebagian
Ini adalah terobosan pelayanan yang sangat memudahkan warga Jakarta, terutama mereka yang berasal dari daerah lain dan sudah menetap di ibu kota.
Gak perlu lagi repot-repot balik ke daerah asal cuma untuk mengurus akta kelahiran yang hilang.
Layanan ini menunjukkan komitmen Pemprov DKI Jakarta dalam memberikan kemudahan administrasi kepada seluruh warganya, tanpa memandang asal daerah kelahiran.
Proses pengurusan akta kelahiran terbitan luar DKI ini cukup sistematis dan mudah dipahami.
Setelah kamu menyerahkan semua dokumen persyaratan yang dibutuhkan, petugas akan melakukan pengecekan data secara menyeluruh.
Baca Juga: Gratis dan Mudah! Cara Daftar NIB Online untuk Pelaku UMKM Jakarta
Ada dua kemungkinan hasil pengecekan data ini:
1. Jika data kamu tercatat dalam sistem, maka kutipan akta akan langsung diterbitkan kembali sesuai dengan data pada akta sebelumnya.
2. Jika data tidak tercatat dalam sistem, kamu masih bisa mengajukan permohonan penerbitan akta baru yang disesuaikan dengan domisili pada KTP elektronik kamu.
Yang penting diingat, penerbitan kembali kutipan akta kelahiran hanya bisa dilakukan setelah mendapat verifikasi keabsahan dari daerah asal penerbit akta.
Hal ini untuk memastikan validitas dan keakuratan data yang akan diterbitkan ulang.
Untuk memudahkan warga, Dinas Dukcapil DKI Jakarta menyediakan dua pilihan layanan yang fleksibel:
Baca Juga: Perang Thailand vs Kamboja: Ada Korban Jiwa, Ini Penyebab hingga Fakta dari Konflik Wilayah Sengketa
- Pertama adalah layanan offline, di mana kamu bisa datang langsung ke Suku Dinas Dukcapil di wilayah domisili atau ke kantor Dinas Dukcapil Provinsi DKI Jakarta.
- Kedua adalah layanan online melalui aplikasi Alpukat Betawi, yang memungkinkan kamu mengajukan permohonan tanpa harus keluar rumah.
Keunggulan dari layanan online ini adalah kamu hanya perlu mengunggah dokumen asli yang diperlukan, sehingga prosesnya lebih praktis dan efisien.
Yang paling menarik, pelayanan ini bisa diakses oleh siapa saja yang sudah berdomisili di Jakarta sesuai dengan alamat di KTP elektroniknya.
Dengan adanya inovasi layanan seperti ini, administrasi kependudukan di Jakarta semakin mudah dan accessible untuk semua kalangan, mencerminkan Jakarta sebagai kota yang ramah dan modern dalam hal pelayanan publik.***
Share this article
meskipun akta kelahiran kamu diterbitkan di luar DKI Jakarta, kamu tetap bisa mengurus penerbitan ulangnya di Jakarta lho.