AYOJAKARTA.COM - Pelaku anak AG, divonis bersalah atas tindak pidana penganiayaan berat dengan perencanaan terlebih dahulu terhadap David Ozora oleh Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
Hakim Sri Wahyuni Batubara di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menjatuhkan hukuman selama 3 tahun dan 6 bulan penjara di Lembaga Pemasyarakatan Kelas III.
Pidana yang diterima AG kurang dari tuntutan jaksa sebelumnya yang menuntut 4 tahun penjara.
Baca Juga: Tetap Lanjut! Seleksi ASN PPPK Guru 2023 Akan Rampung Bulan Mei Sebanyak 601.286 Formasi
Pada sidang tersebut Hakim menyatakan bahwa AG terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan penganiayaan berat dengan rencana terlebih dahulu.
"Terbukti secara sah melakukan tindak pidana dengan rencana terlebih dahulu kedua menjatuhkan pidana penjara selama tiga tahun enam bulan di LPKA," ujar Hakim Sri Wahyuni Batubara pada Senin, (10/4/2023), seperti dikutip dari tayangan Kompas TV.
Selain itu, barang bukti satu unit handphone akan dikembalikan kepada penyidik untuk digunakan dalam perkara lain.
Sedangkan biaya perkara sebesar Rp5.000 akan ditanggung oleh AG atas nama Maryono.
Baca Juga: Siap-siap Pengumuman Pasca Sanggah PPPK Guru 2022/2023, Guru Honorer Sudah Aman kah?
AG merupakan pelaku pertama yang menjalani proses sidang kasus penganiayaan David.
Sementara itu, dua tersangka lain, Mario Dandy dan Shane Lukas, baru akan memulai proses persidangan.
Keputusan ini dibacakan oleh Hakim Sri Wahyuni Batubara pada Senin (10/4) dalam sidang tersebut.***

Share this article
AG dijatuhi vonis. Namun, Pidana yang diterima AG kurang dari tuntutan jaksa sebelumnya yang menuntut 4 tahun penjara.