AYOJAKARTA.COM - Menteri Keuangan Sri Mulyani menyampaikan bahwa pihak Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) mendapati pegawai Kementerian Keuangan (Kemenkeu) melakukan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).
Bahkan sejak 2007 disebutkan oleh Sri Mulyani bahwa tercatat 964 pegawai Kemenkeu teridentifikasi TPPU.
Dikutip Ayojakarta.com melalui kanal YouTube METROTV Menkeu Sri Mulyani menyebut telah menerima 266 data dari PPATK.
Baca Juga: Soal Transaksi Mencurigakan Rp 300 Triliun di Kemenkeu, Sri Mulyani Belum Tahu Soal Ini
"Semenjak 2007, kemarin yang disebutkan 2009 ya, sampai dengan 2023 kami menerima informasi dari PPATK sebanyak 266 surat atau data," ungkap Sri Mulyani.
"Yang disampaikan oleh Pak Ivan kemarin dalam surat terakhir yang baru kami terima hari kamis pagi jam setengah 9, itu hanya 194," sambungnya.
Jumlah pegawai Kemenkeu yang teridentifikasi TPPU terbilang sebanyak 964 terhitung sejak tahun 2007.
Dimana jumlah 964 pegawai yang teridentifikasi ini berbanding dengan lebih dari 70 ribu pegawai Kemenkeu secara keseluruhan.
"Jumlah dari 2007 hingga 2023 ada 964 itu pegawai yang diidentifikasi, kalau kita bilang rata-ratanya mungkin enam puluhan dari jumlah karyawan di Kementerian Keuangan itu pernah mencapai 80 ribu, sekarang 74 ribu," jelas Sri Mulyani.
"Jadi 964 itu akumulasi jumlah pegawai yang diidentifikasi oleh kami," sambungnya.
Kemudian, Sri Mulyani membantah soal isu pihak Kemenkeu tidak menindaklanjuti surat-surat tersebut. Dimana seluruh surat dari PPATK semuanya sedang dalam proses penindaklanjutan.
"Seluruh surat yang dari PPATK yang dikirim ke kami, baik itu yang permintaan dari kami 185 atau yang merupakan inisiatif PPATK 81 semuanya ditindaklanjuti," pungkas Sri Mulyani.
Dalam hal ini, Menkeu Sri Mulyani menyampaikan bahwa pihaknya perlu melakukan pengumpulan bukti tambahan karena informasinya belum memadai.
Baca Juga: Siap-Siap! Sri Mulyani Bongkar Hasil Investigasi Harta Tak Wajar ASN Kemenkeu, Kapan?
"86 surat kami memberikan tindak lanjut dengan melakukan beberapa pengumpulan bukti-bukti tambahan, ini istilahnya pulbaket pengumpulan bahan keterangan," jelas Sri Mulyani.
"Artinya itu informasi belum memadai dan kita terus menambah informasi melalui tindakan dari Irjen menambah dan mengumpulkan bahan-bahan keterangan," tambahnya.
Dilaporkan oleh Sri Mulyani bahwa sebanyak 126 kasus telah ditindaklanjuti sehingga diberikan rekomendasi hukuman disiplin kepada sejumlah 352 pegawai.
"Kita telah menindaklanjuti audit investigasi sebanyak 126 kasus dan rekomendasi hukuman disiplin diberikan kepada 352 pegawai,"
Hal tersebut dijelaskan mengacu pada Undang-undang ASN yaitu Peraturan Pemerintah (PP) No.94 Tahun 2021 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil.
"Kalau hubungan disiplin ini kami mengacu pada Undang-undang ASN dan PP mengenai ASN yaitu PP No.94 tahun 2021 tentang disiplin ASN," jelas Sri Mulyani.***

Share this article
Sri Mulyani mengatakan dirinya masih membutuhkan bukti tambahan terkait 964 pegawai Kemenkeu yang terindentifikasi TPPU.