AYOJAKARTA.COM –- Kabar terbaru datang dari AG, terpidana anak berkonflik dengan hukum dalam kasus penganiayaan terhadap David Ozora.
Pasalnya, baru-baru ini pihak AG resmi melaporkan Mario Dandy Satriyo ke pihak kepolisian.
Pihak AG melaporkan Mario Dandy Satriyo ke polisi atas kasus dugaan pencabulan.
Baca Juga: Polda Metro jaya Pastikan Tindaklanjuti Laporan Pencabulan AG , Kuasa Hukum Berikan 8 Bukti
Kuasa Hukum AG, Mangatta Toding Allo, mengatakan bahwa laporan yang dibuat oleh pihaknya sudah diterima oleh Polda Metro Jaya.
“Intinya laporan kami sudah diterima akan ditindaklanjuti segera oleh Polda Metro Jaya,” kata Mangatta Toding Allo dikutip AyoJakarta.com dari kanal YouTube Kompas TV, Selasa (9/5/2023).
Mangatta menegaskan bahwa apa yang pihaknya laporkan tetap masuk pidana meskipun dilakukan atas dasar mau sama mau.
“Pencabulan terhadap anak itu sudah jelas merupakan tindak pidana. Jadi siapapun yang berhubungan badan baik mau sama mau atau memang dipaksa itu merupakan tindak pidana,” tegasnya.
Baca Juga: Dari Kekasih Jadi Lawan, AG Kembali Laporkan Mario Dandy Atas Tuduhan Kekerasan Seksual
Mangatta menjelaskan bahwa pihaknya sudah mengumpulkan dan mengajukan 8 bukti.
Akan tetapi, sejauh ini baru 4 bukti saja yang sudah diserahkan oleh pihak AG kepada Polda Metro Jaya.
Nantinya, 4 bukti lainnya akan diserahkan kepada pihak kepolisian pada saat berita acara klarifikasi atau pemeriksaan pertama.
Lebih jauh, Mangatta menuturkan bahwa pihaknya sudah mengajukan surat visum.
Baca Juga: Sadis! Bongkar CCTV Penganiayaan David, Terlihat Jelas Gerak-Gerik Mario Dandy, Shane Hingga Anak AG
Surat visum tersebut diajukan lantaran pihak AG berada dalam masa tahanan atas kasus penganiayaan terhadap David Ozora.
Manggata menyampaikan bahwa nanti pihak kepolisian lah yang melakukan visum terhadap AG.
“Surat visum, memang kondisi karena anak AG lagi di tahanan itu kami sudah ajukan surat permohonan agar kepolisian yang melakukan visum,” tuturnya.
Untuk diketahui, sebelumnya pihak AG telah membuat laporan atas dugaan kasus pencabulan yang dilakukan oleh Mario Dandy.
Akan tetapi, laporan yang dibuat oleh pihak AG tersebut sempat ditolak dua kali oleh pihak kepolisian.***(Nisrina Harum Lestari)

Share this article
Kuasa Hukum AG, Mangatta Toding Allo, mengatakan bahwa laporan yang dibuat oleh pihaknya sudah diterima oleh Polda Metro Jaya.