AYOJAKARTA.COM - Usai sebelumnya sempat ditolak sebanyak dua kali saat melaporkan mantan kekasihnya Mario Dandy atas tindak pencabulan oleh pihak AG.
Kini pihak Polda Metro Jaya pastikan laporan pencabulan AG oleh Mario Dandy akan ditindaklanjuti sesuai prosedur.
AG dan Mario Dandy yang merupakan pelaku penganiayaan terhadap David Ozora kini malah justru saling serang dan melaporkan.
Baca Juga: Gibran Rakabuming Raka Diisukan Jadi Cawapres Prabowo Subianto, Bagaimana Respon Presiden Jokowi?
Laporan AG terhadap pencabulan Mario Dandy dilayangkan oleh kuasa hukumnya dan selaku wali pada Senin (8/5/2023) kemarin.
Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Trunoyudo Wisnu Andiko pun memastikan bahwa laporan AG tersebut akan segera ditindaklanjuti dengan penyelidikan.
“Ya, tentunya Polda Metro Jaya akan menindaklanjuti dengan penyelidikan," ujar Trunoyudo seperti dikutip Ayojakarta.com pada laman Suara.com, Selasa (9/5/2023).
Pada laporan yang diajukan soal pencabulan oleh Mario Dandy yang juga merupakan mantan kekasih AG, sang kuasa hukum Mangatta Toding Alo menyertakan delapan buah bukti.
Baca Juga: Tanggapi Rumor Jadi Cawapres Prabowo Subianto, Gibran Rakabuming: Please, Umur Belum Cukup!
Delapan bukti tersebut diyakini akan memperkuat laporan tersebut yang mana empat diantara bukti tersebut telah diberikan kepada penyidik.
"Kami ajukan ada delapan bukti. Tapi sementara yang baru diterima tadi ada empat. Empat lagi nanti kami susulkan pada saat berita acara klarifikasi atau pemeriksaan pertama dari pelapor," ujar Mangatta.
Laporan dengan nomor LP/B/2445/V/2023/SPKT/Polda Metro Jaya tertanggal 8 Mei 2023 tersebut mempersangkakan Mario Dandy dengan Undang-undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS).
Dimana pasal yang mengatur adalah Pasal Pasal 76D juncto Pasal 81 ayat (2) dan Pasal 76E juncto Pasal 82 ayat (1) Undang-undang Perlindungan Anak dan Pasal 6 huruf c juncto Pasal 15 ayat (1) huruf g Undang-undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS).
Menurut Mangatta, AG sendiri selaku korban disini telah mengetahui atas laporan yang dibuat untuk mantan kekasihnya itu.
Mangatta menjelaskan bahwa meskipun dilakukan atas dasar suka sama suka, tindakan Mario Dandy terhadap AG yang merupakan anak dibawah umur juga merupakan tindak pidana.
Hal itu merupakan delik yang seharusnya sudah diselidiki sebelumnya.
Mengapa baru dilaporkan saat ini?
Menurut Mangatta kasus pencabulan ini baru dilaporkan saat ini karena waktu itu pihaknya masih fokus terhadap sidang kasus penganiayaan David Ozora.
Bahkan fakta terkait adanya tindak pencabulan ini pun terungkap saat berlangsungnya persidangan pelaku anak AG dalam kasus penganiayaan tersebut.
Sedangkan sebelumnya dua laporan yang diajukan terkait hal tersebut memang sempat ditolak karena adanya miskomunikasi.
Dimana pada laporan pertama tanggal 2 Mei 2023 lalu, pihak yang melaporkan adalah kuasa hukumnya sedangkan seharusnya yang melaporkan adalah wali dari AG.
Kemudian laporan kedua pada 3 Mei 2023 juga ditolak padahal yang melaporkan sudah sesuai yakni wali dan kuasa hukum, namun rupanya terganjal masalah visum dari AG.
Namun kini semuanya telah selesai dengan adanya komunikasi terhadap pihak kepolisian.
Dan pihak Polda Metro Jaya pun telah memastikan bahwa laporan tersebut akan segera ditindaklanjuti.***
Artikel ini telah tayang di Suara.com dengan judul "Polda Metro Jaya Pastikan Tindaklanjuti Laporan Dugaan Pencabulan Mario Dandy Terhadap AG"

Share this article
Usai sebelumnya sempat ditolak sebanyak dua kali saat melaporkan mantan kekasihnya Mario Dandy atas tindak pencabulan oleh pihak AG.