AYOJAKARTA.COM - Menjadi salah satu bantuan yang dinanti oleh para siswa dan wali murid, KJP Plus terbukti membantu banyak siswa untuk memenuhi kebutuhan sekolah dan operasional.
KJP Plus merupakan bantuan sosial dari Pemerintah Provinsi DKI Jakarta yang bertujuan untuk membantu biaya pendidikan siswa-siswi di Jakarta.
Pada awal 2023 lalu, pihak Dinas Pendidikan di bawah instansi terkait melakukan pendataan siswa siswi yang memerlukan KJP Plus untuk program tersebut di Tahap I tahun 2023.
Baca Juga: Hati-hati Penipuan, Berikut Cara Cek Hasil Pengumuman Rekrutmen BUMN 2023 yang Diumumkan Bulan Juni
Dikutip ayojakarta.com pada 3 Juni 2023 dari Instagram @upt.p4op, diketahui bahwa untuk pencairan KJP Plus Tahap I Tahun 2023 baru saja dimulai pada 30 Mei 2023 lalu yang mana cukup lambat dari pengumuman yang ada.
Hal tersebut dikarenakan harus menganalisis calon penerima KJP Plus tahap I Tahun 2023 agar tepat sasaran.
Hal ini sebagaimana dikutip ayojakarta.com dari Unit Pelayanan Teknis Pelayanan Pendanaan Personal dan Operasional Pendidikan (P4OP).
Baca Juga: Digelar 4 Juni 2023, Segini Harga Tiket Festival Lampion Waisak di Candi Borobudur dan Cara Belinya
Diketahui pengumuman penerima KJP Plus Tahap I Tahun 2023 disebutkan akan cair pada 2 Mei 2023 atau selambatnya beberapa hari setelahnya.
Namun, karena adanya analisa terhadap calon penerima agar sesuai dengan kriteria, pengumuman penerimaan dan pencairan molor hingga akhir Mei 2023.
Lalu Kapan KJP Plus Bulan Juni 2023 Cair?
Baca Juga: Sadar Nggak? Inilah 5 Tanda Kamu Punya Luka Batin yang Belum Selesai
Pada tahun 2022, dikutip ayojakarta.com dari Instagram UPT P4OP, disebutkan KJP Plus cair pada 15 Juni 2022 untuk jenjang SD Sederajat dan 17 Juni 2022 untuk SMP-SMA/Sederdajat.
Pada tahun 2023, kemungkinan KJP Plus akan cair di tanggal yang sama atau justru lebih lambat mengingat pencairan di Bulan Mei 2023 berada di akhir bulan bukan awal bulan sebagaimana pada periode sebelumnya.
Pada KJP Plus Mei 2023 ada sebanyak 664.936 penerima yang mana dana yang bisa maksimal digunakan adalah Rp100 ribu, sementara sisanya dapat digunakan secara non tunai setiap bulan untuk kebutuhan penerima.
Uniknya dari 664.936 penerima KJP Plus paling banyak adalah dari siswa SD/MI yaitu sejumlah 307.214 siswa dengan besaran dana Rp 250 ribu setiap bulan dengan rincian dana rutin Rp 135 ribu dan dana berkala Rp 115 ribu.
Bahkan hal ini termasuk dengan uang SPP untuk satu semester atau enam bulan sebesar Rp 130 ribu setiap bulannya.***

Share this article
Berikut ini informasi lengkap terkait pencairan KJP Plus pada bulan Juni 2023, akankah terlambat lagi?