AYOJAKARTA.COM—Bagi kalian yang hendak bersekolah di sekolah swasta namun bingung terkait biayanya, jangan bersedih.
Kalian bisa mengajukan Bantuan Pendidikan Masuk Sekolah (BPMS) yang sudah menjadi program Pemerintah Provinsi DKI Jakarta.
Bantuan Pendidikan Masuk Sekolah (BPMS) ini merupakan sebuah program yang diadakan oleh Pemerintah Provinsi DKI Jakarta berdasarkan Pergub 110/2021.
Baca Juga: Ini Besaran Nilai Bantuan Pendidikan Masuk Sekolah Swasta di Jakarta !
Lalu bagaimana cara mendaftarnya?. Berikut teknis pendaftaran mengutip dari @dkijakarta, Jumat 1 Juni 2022 lalu.
Pendaftaran BPMS melalui sekolah
- Persyaratan administrasi diserahkan ke sekolah
- Operator sekolah menginput usulan BPMS melalui aplikasi e-BPMS
Baca Juga: 10 Rekomendasi Taman di Jakarta untuk Wisata Keluarga
Adapun syarat administrasi pengusulan BPMS yang diserahkan ke sekolah yakni :
- Fotocopi KTP orangtua
- Fotocopi KK
- Mengisi formulir permohonan BPMS yang disiapkan sekolah
- Mengisi form data diri yang disiapkan sekolah
Selanjutnya, BPMS diproses atau diberikan kepada peserta didik baru yang diterima di sekolah/ madrasah swasta.
Dan hanya siswa yang memenuhi salah satu kriteria khusus penerima dapat mengajukan BPMS.
Baca Juga: KJP Juli 2022 Cair Tanggal 8? Simak Prediksi dan Bocorannya di Sini!
Adapun persyaratan bagi peserta didik yang ingin mendaftar program BPMS yakni : ,
1.Peserta Didik dengan usia antara 6 - 21 tahun.
2.Terdaftar sebagai peserta didik di satuan pendidikan swasta di Kota Jakarta.
3. Memiliki NIK penduduk dan berdomisili di Provinsi DKI Jakarta.
4. Memenuhi kriteria khusus
a. Terdaftar dalam DTKS/DTKS Daera
b. Anak panti sosial, anak penyandang disabilitas, dan anak dari penyandang disabilitas
c. Anak dari pengemudi Jaklingko yang mengemudikan Mikrotrans
d. Anak dari penerima Kartu Pekerja Jakarta
e. Anak tidak sekolah
Baca Juga: Buruan Cek JakOne Mobile, KJP Plus 2022 Cair Lagi Juli ke Rekening Siswa SD, SMP, SMA-SMK!
f. peserta didik yang kesulitan ekonomi terdampak COVID-19 dengan syarat salah satu atau kedua orang tuanya mengalami:
- Kehilangan pekerjaan karena PHK
- Kehilangan usaha dan/atau penghasilan yang berkurang signifikan
- Berpenghasilan tidak tetap terdampak pandemi COVID-19
- Dirumahkan tanpa diberikan/dipotong penghasilan
- Meninggal dunia akibat terkonfirmasi COVID-19
Itulah beberapa persyaratan yang harus terpenuhi bagi calon penerima bantuan sosial BPMS.

Share this article
Begini cara mendaftar Bantuan Pendidikan Masuk Sekolah (BPMS) agar bisa bersekolah di sekolah swasta, siapkan syarat administrasinya