AYOJAKARTA.COM—Belum banyak masyarakat paham dan mengenal istilah sidang asal usul anak. Namun kabar tentang Ahmad Dani dan Mulan Jameela yang sedang menghadiri sidang di Pengadilan Agama Jakarta perihal Sidang Permohonan asal usul anak memantik rasa penasaran.
Mengutip Suara.com, Jumat (22/7/2022), tujuan dan alasan Ahmad Dhani mengajukan permohonan asal usul anak adalah untuk memenuhi legalitas administrasi negara.
Baca Juga: Manfaat Hubungan Suami Istri Untuk MeBaca Juga: Manfaat Hubungan Suami Istri Untuk Menunjang Keharmonisan di Dalam Kehidupan Berumah Tangganunjang Keharmonisan di Dalam Kehidupan Berumah Tangga
"Hari ini cuma masalah legalisasi, bahwa dulu kan menikah tahun 2009, artinya ada beberapa hal yang bersifat legalitas, yang belum terpenuhi, misalnya akta," kata Ahmad Dhani.
Pengurusan Sidang asal usul anak itu karena Ahmad Dani dan istrinya memiliki rencana ke luar negeri. "Karena mau ke luar negeri, ada beberapa negara yang ribet akan berurusan itu," tambahnya.
Baca Juga: Lirik Lagu Casablanca dan Terjemahannya yang Viral di TikTok
Lalu apakah yang dimaksud dengan Sidang asal usul anak, persyaratan dan teknisnya?.
Berikut informasi seputar Sidang Asal Usul Anak, semoga dapat memberi tambahan pengetahuan.
Sidang asal usul anak merupakan syarat administratif untuk mengetahui asal usul anak. Ketentuan terkait asal usul anak telah diatur dalam Pasal 55 Undang-Undang Perkawinan juncto Pasal 103 Kompilasi Hukum Islam.
Baca Juga: Info Layanan Vaksinasi Covid-19 Puskesmas Kecamatan Tanah Abang hingga Agustus 2022
Asal usul anak dapat dibuktikan dengan akte kelahiran yang otentik. Bila tidak ada akta, maka pengadilan dapat mengeluarkan penetapan sidang tentang asal usul anak berdasarkan bukti pemeriksaan berdasarkan bukti yang memenuhi syarat.
Permohonan asal usul anak dapat dilakukan karena berbagai alasan. Alasan tersebut yakni misalnya tidak sempat mencatatkan dan dapat dilihat berdasarkan akta kelahiran dan akta pernikahan.
Untuk anak hasil zina, anak yang akta kelahirannya pertalian nasabnya hanya dengan ibu tidak dapat diajukan permohonan asal usul anak karena lahirnya tanpa ikatan perkawinan. Jika diajukan, maka anak hasil zina akan ditolak oleh Pengadilan Agama.
Baca Juga: Kapan Jadwal Pengumuman Hasil Seleksi Kartu Prakerja Gelombang 37? Tanggal 22 Juli 2022?
Penetapan asal usul anak oleh Pengadilan dapat menjadikan adanya akibat hukum antara anak dan orang tuanya. Hal ini sesuai dengan putusan MK Nomor 46/PUU-VIII/2010 tanggal 17 Februari 2012, Pasal 43 ayat (1) UUP,
“Anak yang dilahirkan di luar perkawinan mempunyai hubungan perdata dengan ibunya dan keluarga ibunya serta dengan laki-laki sebagai ayahnya yang dapat dibuktikan berdasarkan ilmu pengetahuan dan teknologi dan/atau alat bukti lain menurut hukum mempunyai hubungan darah, termasuk hubungan perdata dengan keluarga ayahnya”.
Baca Juga: Jadwal Nonton Konser Virtual BLACKPINK di PUBG Mobile, Jangan Lewatkan !
Mengutip pa-mungkid.go.id, adapun syarat permohonan asal usul anak yang harus dipenuhi adalah :
- Surat Permohonan sebanyak 6 rangkap beserta softcopy dalam bentuk CD/Flashdisk
- Fotocopy KTP pemohon 1 dan pemohon 11 (suami istri) bermeterai dan dilegalisir di kantor pos
- Fotocopy kutipan Akta Nikah Pemohon bermeterai dan dilegalisir di kantor pos
- Surat Keterangan Nikah di bawah tangan dari kepala desa/lurah bermeterai dan dilegalisir di kantor pos
- Fotofopy kartu keluarga pemohon bermeterai dan dilegalisir di kantor pos
- Penetapan istbat Nikah (jika ada)
- Fotocopy Akta Kelahiran Anak/ Surat kenal lahir dari bidan/dokter bermeterai dan dilegalisir di kantor pos
- Surat pengantar dari desa/ kelurahan
- Membayar panjar biaya perkara
Sidang asal usul anak ini menimbulkan akibat hukum keperdataan dan untuk memperjelas administrasi asal usul seorang anak. Demikian Informasi terkait Sisang asal usul anak, semoga bermanfaat!.

Share this article
Sidang asal usul anak merupakan syarat administratif untuk mengetahui asal usul anak. Asal usul anak dapat dibuktikan dengan akte kelahiran