Prediksi UMK Bekasi 2023, Masih Tertinggi di Indonesia? Intip Nominalnya!

- Kamis, 24 November 2022 | 13:51 WIB
Kenali Toko-tokoh di Mata Uang Ini Buat Mengingat Perjuangannya (pixabay)
Kenali Toko-tokoh di Mata Uang Ini Buat Mengingat Perjuangannya (pixabay)

AYOJAKARTA.COM – Masyarakat luas sedang menantikan penetapan UMK 2023, yang mana harus segera ditetapkan setelah adanya keputusan UMP 2023 oleh kepala daerah.

Dikutip oleh AyoJakarta.com dari laman ayojakarta.com pada 24 November 2022 menjelaskan terkait UMK Bekasi 2023.

Keputusan Upah Minimum Provinsi (UMP) 2023 akan lebih tinggi disesuaikan juga berdasar pada data pertumbuhan ekonomi, adalah keterangan dari Menteri Ketenagakerjaan Dr. Hj. Ida Fauziyah, M.Si yang dikutip dari laman ayojakarta.com.

Upah Minimum Provinsi (UMP) dan Upah Minimum Kabupaten Kota (UMK) adalah batas minimum upah yang harus dibayarkan kepada buruh/karyawan pekerja di sebuah provinsi atau kabupaten/kota.

Baca Juga: Dituduh Meninstakan Agama, Komedian Sule dan Mang Saswi Diancam Hukuman Pidana di Atas 5 Tahun

Mengacu pada ketentuan yang diatur dalam Pasal 7 Permenaker No.18/2022, kenaikan upah minimum (UM) tidak boleh melebihi angka 10 persen.

Seandainya, ada wilayah yang menurut perhitungan dengan rumus yang sudah ditetapkan dalam Permenaker No. 18 tahun 2022 ternyata melebihi batas atas itu, Gubernur akan menetapkan Upah Minimum bagi daerah tersebut dengan penyesuaian paling tinggi yakni 10 persen.

Perhitungan mengenai kenaikan upah minimum ini dijelaskan pada pasal 6 Permenaker nomor 18 tahun 2022 dengan rumus sebagai berikut: UM(t+1) = UM(t) + (Penyesuaian Nilai UM x UM(t)).

UM(t+1) merupakan kepanjangan upah minimum yang akan ditetapkan, sedangkan UM(t) adalah upah minimum tahun berjalan.

Baca Juga: Sah! Pekerja Sumringah, Upah Minimum Provinsi Telah Diputuskan, Berikut Daftarnya

Jadi, apabila UMK Kota Bekasi Rp4.816.921,17 pada tahun 2022, maka UMK Kota Bekasi 2023 akan menjadi Rp5.298.613,29.

Sementara Upah Minimum Kabupaten Bekasi pada tahun  2022 adalah Rp4.791.843,90. Apabila memakai skema batas tertinggi penentuan UMK dari Pemerintah Pusat sebanyak 10 persen, maka UMK Kabupaten Bekasi 2023 adalah Rp5.271.028,29.

Upah Minimum Kota (UMK) Bekasi 2023 diprediksi akan tetap menjadi yang tertinggi di Indonesia, menembus Rp5 juta. Hal ini akan dinanti oleh seluruh lapisan elemen masyarakat, terutama untuk kaum buruh.

UMP adalah Upah Minimum Provinsi yang setiap tahun akan ditentukan oleh kepala daerah provinsi masing-masing di Indonesia, UMP juga bisa disebut UMR juga Upah Minimum Regional. Sementara UMK adalah Upah Minimum Kabupaten/Kota yang akan diputuskan setelah UMP 2023 diputuskan.

Halaman:

Editor: Dian Naren

Sumber: Berbagai Sumber

Tags

Artikel Terkait

Terkini

X