AYOJAKARTA.COM - Genderang perang antara Ferdy Sambo dan para Jaksa Penuntut Umum terus digulirkan selama persidangan kasus pembunuhan berencana Brigadir J.
Dari pihak Ferdy Sambo menggunakan segala macam cara seperti mendatangkan berbagai macam ahli dalam rangka usaha lepas dari jerat hukumnya.
Namun begitu banyaknya ahli yang didatangkan itulah yang kemudian membuat sidang pada kasus ini berjalan begitu lama.
Dikutip AyoJakarta.com dari akun YouTube medcom id Mantan Kabareskrim Polri Susno Duadji memberikan komentarnya mengenai lamanya kasus ini berjalan.
Baca Juga: BREAKING NEWS! Terjadi 71 Gempa Susulan Jayapura, BMKG Laporkan Berkekuatan M3,3 Sampai M4,4
Ia pun mengatakan bahwa kasus ini mudah ditangani jika bukan seorang mantan Kepala Divisi Propam Polri (Kadiv Propam) yang melakukannya.
"Kalau ini bukan melibatkan orang gede, sekelas Polsek saja bisa," ucap Susno.
Lebih lanjut Susno juga mengomentari banyaknya saksi ahli yang dihadirkan oleh penasehat hukum dari Ferdy Sambo.
Ia pun menambahkan bahwa banyaknya saksi ahli ini sengaja dihadirkan oleh penasehat hukum dari terdakwa.
Hal ini dikarenakan masa penahanan para terdakwa akan habis setelah 90 hari dan kemungkinan mereka bisa bebas.
Baca Juga: Istri Indra Bekti Dihujat karena Lakukan Penggalangan Dana, Aldi Taher Peringatkan Netizen
"Ini sengaja para pengacaranya atau advokatnya membuat tarian supaya majelis, jaksa dan publik terbawa oleh iramanya, tujuannya apa kan hakim hanya berwenang menahan selama 30 hari diperpanjang 60 hari, jadi 90 hari.
Perkara ini masuk tanggal 10 oktober maka tanggal 9 januari habis dan perkara ini bukan perkara yang sulit pembuktiannya, apakah akan ada perpanjangan istimewa atau tidak," jelas Susno Duadji.
Susno pun kembali menjelaskan kemungkinan terburuk jika penahanan para terdakwa tidak diperpanjang.
"Maka kalau tidak diperpanjang secara istimewa tanda petik, maka para terdakwa lima orang itu akan bebas menunggu putusan di luar, kalau sudah diluar lain cerita," jelas Susno Duadji.
Ia kemudian menyayangkan terlalu banyak ahli yang didatangkan, sebab jika mendatangkan ahli hukum pidana, baik JPU maupun Hakim merupakan seorang yang ahli dalam bidang tersebut.
Baca Juga: Duh, Saksi Ahli Hukum Pidana Sebut Ferdy Sambo CS Akan Bebas Dengan Mudah Jika Hal Ini Terjadi!
Susno kemudian menambahkan bahwa bisa saja nanti ahli dukun yang bakal didatangkan oleh penasehat hukum untuk memperpanjang proses persidangan.
"Nanti lama-lama ahli dukun yang mereka undang kesini, panjang lagi adu dukun," ucap Susno.***

Share this article
Ia pun mengatakan bahwa kasus ini mudah ditangani jika bukan seorang mantan Kepala Divisi Propam Polri (Kadiv Propam) yang melakukannya.