AYOJAKARTA.COM - Informasi terkait KJP Plus Tahap II Januari 2023 dapat disimak di artikel ini.
Simak pula jadwal dan besaran dana yang diterima di sini.
Kabar gembira bagi para pelajar di wilayah Provinsi DKI Jakarta.
Pasalnya, pemerintah Provinsi DKI Jakarta akan segera mencairkan KJP Plus Tahap II.
Meski demikian, belum diketahui pasti kapan KJP Plus Tahap II Januari 2023 ini akan cair.
Baca Juga: Daftar Harga BBM Pertamina Usai Pertamax Turun, Pertalite Ikut Berubah?
Jika menilik dari tahun sebelumnya, diprediksi KJP Plus Tahap II Januari 2023 ini akan cair antara awal hingga pertengahan bulan.
Sembari menunggu jadwal resminya, lebih dulu simak besaran dana yang diterima di artikel ini.
Seperti dikutip ayojakarta.com dari ayoindonesia.com pada Selasa (3/1/2023) dengan judul KJP Plus Tahap II Akan Segera Cair Januari 2023, Cek Jadwal dan Besaran Dana yang Diterima.
Baca Juga: Spesifikasi Oppo Reno 6 5G yang Turun Harga Jadi Rp 5 Jutaan, HP Fast Charging dengan Kamera 64 MP
Adapun besaran dana KJP Plus Tahap II yang akan diterima, yaitu:
1. Jenjang SD/MI
• Penerima sebanyak 367.280 peserta didik
• Dana yang diterima Rp 250.000 per bulan
• Tambahan SPP bagi peserta didik SD/MI swasta selama 6 bulan sebesar Rp 130.000 per bulan
2. Jenjang SMP/MTs
• Penerima sebanyak 222.120 peserta didik
• Dana yang diterima Rp 300.000 per bulan
• Tambahan SPP bagi peserta didik SMP/MTs swasta selama 6 bulan sebesar Rp 170.000 per bulan
3. SMA/MA
• Penerima sebanyak 79.636 peserta didik
• Dana yang diterima Rp 420.000 per bulan
• Tambahan SPP bagi peserta didik SMA/MA swasta selama 6 bulan sebesar Rp 290.000 per bulan
4. SMK
• Penerima sebanyak 131.529 peserta didik
• Dana yang diterima Rp 450.000 per bulan
• Tambahan SPP bagi peserta didik SMK swasta selama 6 bulan sebesar Rp 240.000 per bulan
5. PKBM (Paket A, B, C)
• Penerima sebanyak 2.556 peserta didik
• Dana yang diterima Rp 300.000 per bulan
Baca Juga: Cek Rekening! KJP Plus Tahap II Tahun 2022 Bulan Januari 2023 Sudah Cair, Lihat Besarannya di Sini
Berikut ini cara cek status penerima pada website kjp.jakarta.go.id bagi peserta yang sudah mendaftar dan telah melakukan tahap seleksi penerima KJP Plus Tahap II tahun 2022.
1. Buka website https://kjp.jakarta.go.id/public/cekStatusPenerima.php
2. Lalu isi Nomor Induk Kependudukan (NIK)
3. Klik "Pilih Tahun"
4. Kemudian klik "Pilih Tahap"
5. Terakhir klik "Cek"
Meski demikian, para peserta didik yang ingin mendapatkan informasi lebih lanjut mengenai pencairan dana KJP Plus Tahap II pada Januari 2023 bisa memantau akun Instagram resmi @upt.p4op dan @disdikdki.
Demikian informasi mengenai pencairan dan KJP Plus Tahap II, semoga bermanfaat.***(AyoIndonesia.com/Dhiajeng Ayu Utri Agustin)
Share this article
Berikut ini besaran dana KJP Plus Tahap II yang dikabarkan akan segera dicairkan pemerintah pada Januari 2023.