AYOJAKARTA.COM - Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan Indonesia, Mahfud MD ikut mengomentari isu yang berkembang soal penjatuhan hukuman bagi terdakwa kasus pembunuhan Brigadir J.
Tak tanggung-tanggung, Mahfud membongkar jika sebelumnya dirinya mendengar slentingan terkait kasus penyuapan untuk hukuman para terdakwa tersebut.
Ditambah lagi terdapat kejanggalan dimana tuntutan jaksa terhadap Richard Eliezer sebagai justice collaborator lebih lama dibandingkan para terdakwa lainnya yang hanya 8 tahun.
Baca Juga: Soal Putri Candrawathi Dituntut 8 Tahun Penjara, Febri Diansyah Sebut Jaksa Tak Konsisten dan Galau
Selain itu, Mahfud juga menilai adanya keterangan-keterangan yang janggal dari Ferdy Sambo selama persidangan.
Sesuai dugaan, Mahfud MD menilai jika suami dari Putri Cnadrawathi sebagai inisiator ini akan mendapat pasal 340 dimana berisi hukuman penjara seumur hidup atau hukuman mati.
“Menurut saya 340, ya diantara itu (seumur hidup atau hukuman mati),” ujar Mahfud dikutip dari akun Youtube Uya Kuya TV (Kamis, 19 Januari 2023).
Kali ini publik dihebohkan dengan pengakuan Mahfud MD dimana dirinya mendengar desas-desus soal adanya pesanan hukuman untuk Ferdy Sambo.
Menurut Mahfud MD pesanan hukuman tersebut adalah meminta agar Ferdy Sambo dihukum berupa angka jangan huruf.
Apa maksudnya?
Ternyata yang dimaksud angka adalah hukuman dibawah 20 tahun, sedangkan huruf adalah hukuman mati atau seumur hidup.
“saya kok percaya 340 yah meskipun konon saya dengar, selentingan sudah ada gerakan-gerakan pesanan itu agar hukumannya itu nanti angka sajalah jangan huruf,” ujar Mahfud.
“tahu maksudnya? angka itu maksudnya 20 kebawah, kalau huruf itu hukuman mati atau seumur hidup itu hurufkan kalimatnya itu,” tambahnya.
Baca Juga: Kejagung Ungkap Alasan Jaksa Tuntut Richard Eliezer 12 Tahun, Rekomendasi LPSK?
Meskipun begitu, ia berharap agar kabar tersebut hanya sekedar desas-desus saja.
“tapi ya sudahlah mudah-mudahan hanya fitnah, tapi saya sudah dengar ada gerakan begitu,” ujarnya.
Tuntutan 5 Terdakwa Kasus Pembunuhan Brigadir J, dari Ferdy Sambo hingga Bharada E
Diketahui JPU terlah menjatuhkan hukuman bagi para terdakwa pembunuhan Brigadir J.
Asisten rumah tangga (ART) Ferdy Sambo, Kuat Ma'ruf, menjadi terdakwa pertama yang menjalani sidang tuntutan yakni pada Senin (16/1/2023). Kuat dituntut pidana penjara 8 tahun.
Setelah Kuat, giliran Ricky Rizal atau Bripka RR yang menjalani sidang tuntutan. Sama dengan Kuat, mantan ajudan Ferdy Sambo itu dituntut pidana penjara 8 tahun.
Selang sehari atau Selasa (17/1/2023), sidang tuntutan dengan terdakwa Ferdy Sambo digelar. Mantan Kepala Divisi Profesi dan Pengamanan (Kadiv Propam) Polri itu dituntut hukuman pidana penjara seumur hidup.
Istri Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, menjalani sidang tuntutan pada Rabu (18/1/2023). Oleh jaksa, Putri dituntut pidana penjara 8 tahun.
Richard Eliezer atau Bharada E menjadi terdakwa terakhir yang menjalani sidang tuntutan pada Rabu (18/1/2023) siang. Mantan ajudan Ferdy Sambo itu dituntut pidana penjara 12 tahun.
***

Share this article
Tak tanggung-tanggung, Mahfud membongkar jika sebelumnya dirinya mendengar slentingan terkait kasus penyuapan untuk hukuman para terdakwa.