AYOJAKARTA.COM – Kelima terdakwa kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir J usai menjalani sidang tuntutan JPU.
Namun keputusan jaksa menuntut terdakwa Richard Eliezer dengan pidana 12 tahun kembali menuai polemik.
Keputusan jaksa menuntut Richard Eliezer dengan pidana 12 tahun dinilai tidak adil, apalagi Richard diketahui menyandang status Justice Collaborator.
Apalagi terdakwa Putri Candrawathi, Richard Eliezer, dan Ricky Rizal yang dinilai sangat tahu dan terlibat dalam perencanaan pembunuhan justru dituntut lebih ringan yakni pidana 8 tahun.
Baca Juga: Ini Dia Amalan Yang Luar Biasa Yang Dapat Dilakukan Pada Bulan Rajab
Dikutip AyoJakarta.com dari Tiktok @infoterbaru26 pada (19/1/23), atas banyaknya opini publik mengenai keputusan jaksa terkait tuntutan untuk para terdakwa, Jampidum Kejagung Fadil Zumhana lantas menggelar konferensi pers untuk memberikan klarifikasi.
Jampidum Fadil Zumhana menegaskan bahwa tidak ada polemik sama sekali terkait keputusan tuntutan untuk para terdakwa.
“Yang ingin saya sampaikan pada kesempatan yang baik ini tentang tinggi rendah tuntutan, saya tidak mau disebut polemik, gak ada polemik,” tegas Jampidum.
“Bagi saya kita ini beda sudut pandang itu hal yang wajar dalam proses penuntutan,” imbuhnya.
Jampidum Fadil Zumhana juga menuturkan jika proses persidangan para terdakwa masih berjalan karena masih ada beberapa tahapan.
Sehingga Fadil Zumhana mengharapkan agar publik tidak membuat opini yang nantinya akan memperkeruh proses hukum yang tengah berjalan.
“Kalau korban menyatakan kurang tinggi maka saya bilang saya berempati pada korban, kalau terdakwa bilang ketinggian, itu juga hak terdakwa, nggak papa,” jelas Fadil.
“Ini kan proses masih berjalan, ada namanya pledoi dari penasehat hukum, ada replika dari jaksa, ada duplik, putusan, masih panjang ceritanya! Makanya saya minta jangan terlalu banyak opini-opini dilemparkan, ini penegakkan hukum jangan media ikut mengadili, jangan membentuk opini, biarkan hakim, jaksa, penasehat hukum berpikir jernih,” tegas Jampidum.
Fadil Zumhana juga mengingatkan agar tidak ada penggiringan opini apalagi adanya persidangan di luar persidangan.
“Nanti hukumannya dari hakim jangan kita giring opini ini mengarah kepada sesuatu, gak boleh! Hargailah kewenangan penuntut umum, hakim. Tapi dalam proses penggiringan opini itu gak boleh, ini kita mengadili manusia jangan ada persidangan di luar persidangan resmi!” tegas Fadil dalam konferensi pers Kamis (19/1/23).
Baca Juga: Simak Jadwal dan Link Live Streaming Nonton PSG vs Al Nassr Malam Ini, Jangan Sampai Terlewat!
Jampidum tersebut juga mengatakan jika pihak Kejagung memiliki parameter untuk menentukan tuntutan bagi seorang terdakwa.
“Ini saya ingin menyampaikan kepada seluruh rakyat Indonesia bahwa Kejagung ini memiliki wewenang penuh dan kami dalam menuntut juga ada parameter yang jelas, tidak bisa diintervensi siapapun!” ujar Jampidum Fadil.
Fadil Zumhana juga menegaskan soal isu ‘masuk angin’ yang terjadi pada para jaksa sama sekali tidak ada.
“Masuk angin? Gak ada masuk angin! Ini saya tegaskan saya dari awal proses pra penuntutan tidak ada masuk angin kami bekerja dengan penuh keterbukaan , dan terbuka!” tegas Jampidum Fadil Zumhana.
***

Share this article
Keputusan jaksa menuntut Richard Eliezer dengan pidana 12 tahun dinilai tidak adil, apalagi Richard diketahui menyandang status JC.