AYOJAKARTA.COM - Putri Candrawahti salah satu terdakwa kasus pembunuhan Brigadir J yang dituntut hukuman 8 tahun oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada hari ini Rabu 25 januari 2023 kembali melaksanakan sidang Pledoi atau nota pembelaan.
Dalam nota pembelaan dengan judul 'Surat dari Balik Jeruji', istri Ferdy Sambo menveritakan keresahan sebagai korban pelecehan seksual Brigadir Yosua.
Lebih lanjut ia pun ikut menanggapi pemberitaan soal perselingkuhan dirinya dengan Kuat Maruf sang sopir pribadi dan Brigadir J.
Putri Candrawathi mengaku harus menerima segala tuduhan yang diberikan kepada dirinya yang disebut di luar akal sehat.
"Dalam kondisi menahan perih tersebut, saya justru diserang fitnah, cemooh, dan caci maki bahkan saya difitnah di luar akal sehat yang tidak berperikemanusiaan," ujarnya dikutip dari suara.com
"Saya diberitakan berselingkuh, bukan hanya dengan Yosua tapi juga dengan Kuat Maruf," sambungnya.
Lebih lanjut Putri menanggapi pemberitaan itu dengan akan mendoakan dan memaafkan yang berniat buruk kepada dirinya dan keluarga.
"Saya hanya mendoakan dan memaafkan semua orang yang berniat tidak baik terhadap saya dan keluarga," ujar Putri
Baca Juga: Anak Ferdy Sambo Ngaku Mau Pingsan Gara-gara RM BTS, Trisha Eungelica Jadi ARMY?
Putri Candrawathi pun berharap hal ini hanya ia seorang yang rasakan, wanita tidak boleh merasakan apa yang ia rasakan saat ini.
"Di satu sisi menjadi korban, namun di sisi lain juga dituduhkan berbohong bahkan berselingkuh. Jangan ada lagi perempuan yang menjadi korban ganda hanya karena rusaknya cara berpikir akibat hoaks dan informasi-informasi tidak benar yang berkembang," ujar Putri.
Putri Candrawathi sendiri dijerat oleh JPU dengan dakwaan premier Pasal 340 serta Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Dimana hukuman maksimal pasal pembunuhan berencana ini ialah hukuman mati.
Baca Juga: Geram dengan Fitnahan Putri Candrawathi, Ibunda Brigadir J: Dia Manusia Aneh dan Licik!
Tentu, tuntutan hukuman yang diberikan JPU jauh lebih ringan dari semestinya.
Hal ini pun sempat membuat pro-kontra di masyarakat karena opini Putri Candrawathi sebagai salah satu otak terjadinya pembunuhan Brigadir J.
Dimana, Richard Eliezer sendiri sebagai justice collaborator dituntut 12 tahun penjara. ***

Share this article
Tanggapan Putri Candrawathi soal dirinya berselingkuh dengan Kuat Maruf bahkan Yosua dicurahkan dalam sidang pledoi