AYOJAKARTA.COM - Kasus pembunuhan berencana Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat memasuki babak akhir penantian nasib.
Keputusan majelis hakim pun diharapkan bisa mencapai rasa keadilan pada semua pihak termasuk terhadap korban dan juga para terdakwa.
"Jadi keadilan yang dimaksud disini ada namanya keadilan retributif, ada juga keadilan kumulatif," kata Jamin Ginting yang dikutip dari kanal YouTube MetroTv, Sabtu (4/2/2023).
Baca Juga: Gempa Bumi M 3.6 Pidie Jaya Aceh Berada pada Zona Seismic Gap, Zona Sepi Gempa yang Patut Diwaspadai
Dalam konteks keadilan retributif menurut Jamin adalah orang yang diberikan keadilan sesuai dengan porsi kedudukanya masing-masing.
"Contohnya Ibu PC melakukan tindak pidana dihukum sesuai dengan porsi tindak pidananya, FS sesuai dengan porsi ada keadilan kumulatif karena semua pelaku ya sama saja semua perbuatan yg dilakukan sama hukumannya Nah itu kumulatif tidak baik," kata Jamin.
"Seharusnya pakai keadilan yang namanya distributif sesuai dengan peran masing-masing itulah hukumnya," sambungnya Jamin.
Kemudian Jamin pun menyebutkan bahwasanya majelis hakim sudah melihat peran dari pada masing-masing terdakwa.
"Hakim kan sudah melihat ya bagaimana peran masing-masing dalam tindak pidana ini," kata dia.
Pakar Hukum Pidana, Jamin Ginting pun mengatakan bahwa putusan hakim dalam perkara ini bukan semata-mata untuk kepentingan perkara tersebut.
Melainkan demi kepentingan di masa kedepannya, Jamin mengatakan bahwa untuk membangun sistem hukum pidana yang baik dan benar haruslah ada yurisprudensi yang bisa diikuti oleh hakim-hakim berikutnya.
Disisi lain, Jamin juga menyebutkan bahwa sudah tidak ada lagi upaya hukum yang dapat para terdakwa pembunuhan Brigadir J ini lakukan selain penantian vonis dari majelis hakim.
"Makanya hakim waktu melakukan mengambil putusan dia melihat perbuatannya, dilihat keadaannya orang tersebut dan dia juga melihat bagaimana cara pandangan masyarakat," pungkas Jimin.
Sebab vonis atau putusan hakim sudah didepan mata, majelis hakim pun diharapkan bisa memenuhi rasa keadilan masyarakat.
Lebih lanjut, Jamin Gintung menegaskan bahwa majelis hakim dalam mengambil keputusan hukumnya harus sesuai dengan porsi dan kedudukan, serta peran masing-masing terdakwa.***

Share this article
Disisi lain, Jamin juga menyebutkan bahwa sudah tidak ada lagi upaya hukum yang dapat para terdakwa pembunuhan Brigadir J ini lakukan.