AYOJAKARTA.COM - Kompol Baiquni Wibowo, terdakwa kasus obstruction of justice mengaku tidak pernah ada niat untuk membantu Ferdy Sambo dalam merintangi penyidikan kasus kematian Brigadir Yosua.
Baiquni Wibowo menegaskan dirinya tidak mengenal Ferdy Sambo secara pribadi, dirinya merasa heran dianggap sebagai orang terdekat dari mantan Kepala Divisi Profesi dan Pengamanan (Kadiv Propam) itu.
Bahkan Baiquni Wibowo menegaskan, dia tidak memiliki hutang budi kepada Ferdy Sambo, dan menyatakan tidak berniat tanam budi.
Baca Juga: Geger Ferdy Sambo dan Putri Candrawati Divonis Mati oleh Hakim, Benarkah? Cek Faktanya!
"Sesungguhnya saya tidak mengenal secara pribadi seorang Ferdy Sambo. Saya tidak memiliki utang budi kepada Ferdy Sambo. Saya juga tidak pernah berniat menanam budi kepada Ferdy Sambo," kata Baiquni.
Hal tersebut diungkapkannya pada saat pembacaan pleno dalam sidang perkara obstruction of justice penyidikan kasus Brigadir J di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) pada Jumat, 3 Februari 2023.
Baiquni Wibowo pun membantah dirinya berniat merintangi atau menutupi fakta kematian Brigadir Yosua.
Memang benar, bahwa dirinya pada saat itu telah menyalin rekaman CCTV di sekitar TKP penembakan Brigadir J di rumah dinas Ferdy Sambo di Kompleks Polri Duren Tiga, Jakarta Selatan.
Akan tetapi hal itu didasari niat untuk membantu Chuck Putranto, rekannya sesama Polri yang merupakan salah satu anak buah dari Ferdy Sambo.
Menurutnya pada saat itu, beberapa hari setelah kematian Brigadir Yosua, Chuck terlihat panik dan ketakutan karena diminta oleh Ferdy Sambo untuk menyalin dan melihat isi rekaman CCTV di sekitar rumah Duren Tiga.
Karena tidak tega melihat teman seperjuangannya selama di Akademi Kepolisian (Akpol) itu, akhirnya dia membantu menyalin rekaman cctv itu.
Bahkan ia menonton rekaman CCTV tersebut dengan Chuck, Arif Rachman Arifin, dan Ridwan Rhekynellson Soplanit.
Namun, Baiquni Wibowo mengaku tidak tahu apa yang terjadi dan dirinya akui tidak paham jika isi rekaman CCTV tersebut tidak sejalan dengan narasi kabar kematian Brigadir Yosua.
Kemudian Baiquni Wibowo menjelaskan ketika penyidik menemuinya dan meminta flashdisk yang digunakan untuk menyalin CCTV tersebut, ia memberikan harddisk berisikan dokumen yang diminta dengan sukarela.
Tak disangka, setelah penyidik mendapatkan salinan dokumen tersebut, dirinya dinyatakan sebagai tersangka dan dituduh melakukan perusakan.
Terkait hal ini, Polri menetapkan 7 orang tersangka kasus obstruction of justice penyidikan kasus kematian Brigadir J.
7 tersangka itu diantaranya Irjen. Ferdy Sambo, Brigjen Hendra Kurniawan, Kombed Agus Nurpatria, AKBP Arif Rahman, Kompol Baiquni Wibowo, Kompol Chuck Putranto, dan AKP Irfan Widiyanto.***

Share this article
Karena tidak tega melihat teman seperjuangannya selama di Akademi Kepolisian (Akpol) itu, akhirnya dia membantu menyalin rekaman cctv itu.