AYOJAKARTA.COM---Mantan Hakim Asep Iwan Iriawan menyayangkan sikap jaksa penuntut umum soal tuntutannya kepada Richard Eliezer.
Apalagi menurut Mantan Hakim Asep Iwan Iriawan, Richard Eliezer telah menyandang status Justice Collaborator (JC) dimana hal itu seharusnya juga menjadi pertimbangan.
Jaksa juga sempat mengungkapkan bahwa mereka mengalami dilema yuridis dalam pemberian tuntutan kepada Richard Eliezer dimana menurut Asep Iwan Iriawan hal itu seharusnya tidak perlu terjadi.
Asep menyampaikan bahwa Jaksa telah keliru dalam tuntutan kepada Richard Eliezer serta salah menggunakan istilah-istilah dalam kasus ini
Dari kekeliruan jaksa tersebut, Asep Iwan Iriawan selaku mantan hakim dan pakar hukum pidana menantang Jaksa Agung untuk berdebat secara terbuka terkait dilema yuridis status JC Richard Eliezer dan tuntutan yang diberikan.
“Mahkota hakim itu ada di eksekusi maka namanya eksekutor itulah Jaksa. Nah kalau sekarang eksekutornya adalah Eliezer saya tidak tahu, penggunaan istilah hati-hati, saya masih inget. Apalagi kalau orang hukum, di dalam hukum itu ada terminologi-terminologi yang artinya akan berbeda,” terang Asep.
Baca Juga: Asyik! Kartu Prakerja 2023 Gelombang 48 Dibuka, Begini Cara Daftarnya dan Dapatkan Rp 4,2 Juta!
Namun meskipun demikian, Asep sangat meyakini keprofesionalitasan dari jaksa penuntut umum yang terdiri dari orang-orang yang pandai.
“Saya percaya lah JPU itu yang di ruang sidang itu mereka orang-orang pintar, saya tahu persis karena disitu ada mahasiswa saya, saya tahu persis mereka orang-orang jenius, orang-orang cerdas,” ujar Asep.
Asep juga sangat menyayangkan sikap pihak kejaksaan yang justru tidak mengindahkan status JC Richard Eliezer seperti yang dijelaskan oleh Jaksa Agung dengan berbagai macam statementnya.
“Cuman disayangkan tadi, ini kan tingkatnya tingkat pengadilan bukan kejaksaan. Pertanyaan saya, kan di kejaksaan agung ada humas, ngapain dijelaskan oleh Jaksa Agung Muda, betapa semangatnya menjelaskan. Jelaskan saja oleh humas,” jelas Asep.
Dari hal itu Asep Iwan Irawan kemudian menantang Jaksa Agung untuk debat terbuka soal itu.
Agar masyarakat mampu memahami betul konsep JC dan hak-hak apa yang dapat diperoleh oleh penyandangnya.
Karena bukan hanya status JC yang dilihat, namun justru sikap kejujuran dari JC itu yang harusnya diapresiasi dengan adanya keringanan dan perbedaan hukuman dari terdakwa lain.
“Makanya saya bilang kalau mau lebih jelas, jaksa agungnya dengan saya sekalian debatnya. Mau ditantang disini secara terbuka saya ngajak jaksa agung untuk debat tentang JC dan tuntutan itu. Saya nyatakan terbuka kepada media!” tegas Asep.
“Saya minta Jaksa Agung berhadapan dengan saya, debat terbuka tentang pengertian eksekutor, dilema yuridis, apalagi tuntutan yang 12 tahun Richard, secara terbuka. Seluruh media yang tidak pernah hadir, silahkan dikutip, silahkan ditayangkan! Resmi lho pernyataan saya,” tambahnya.***

Share this article
Asep juga sangat menyayangkan sikap pihak kejaksaan yang justru tidak mengindahkan status JC Richard Eliezer