AYOJAKARTA.COM – Terdakwa dalam perkara pembunuhan Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J, Ferdy Sambo, tinggal menghitung jam untuk mengetahui vonis apa yang bakal dijatuhkan Majelis Hakim untuk dirinya.
Berdasarkan data dari Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel), agenda sidang pembacaan putusan atau vonis hakim untuk terdakwa Ferdy Sambo akan dimulai pukul 09.30 WIB, Senin 13 Februari 2023.
“Jenis Perkara: Pembunuhan. Terdakwa: Ferdy Sambo. Hari dan Tanggal Sidang: Senin 13 Februari 2023. Jam Sidang: 0-9.30 s/d. Agenda: Untuk Putusan. Ruang Sidang: Ruang Sidang Utama,” begitu informasi yang dipajang SIPP PN Jaksel yang dikunjungi Ayojakarta pada Minggu, 12 Februari 2023.
Baca Juga: Vonis Bebas untuk Richard Eliezer Akankah Jadi Kenyataan? Ini Alasannya….
Ferdy Sambo duduk di kursi terdakwa perkara pembunuhan berencana terhadap Yosua Hutabarat dengan dakwaan Pasal 340 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).
Jaksa Penuntut Umum dalam tuntutannya meminta Majelis Hakim menghukum mantan jenderal berbintang dua itu dengan pidana penjara seumur hidup.
“(Memohon Majels Hakim) menjatuhkan pidana terhadap terdakwa dengan pidana seumur hidup,” ujar Jaksa Penuntut Umum dalam sidang 17 Januari 2023.
Dalam perkara tersebut, Ferdy Sambo didakwa melanggar Pasal 340 KUHP subsider Pasal 338 KUHP juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP juncto Pasal 56 ke-1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).
Ferdy Sambo juga terlibat dalam perkara perintangan penyidikan atau obstruction of justice dalam kasus pembunuhan Brigadir J dengan jeratan Pasal 48 juncto Pasal 32 Ayat (1) UU No.19 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP, serta Pasal 221 Ayat (1) ke-2 juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.
Ferdy Sambo, menurut Jaksa, terbukti secara sah dan meyakinkan dalam merencanakan pembunuhan berencana terhadap Brigadir J. Bahkan JPU menegaskan bahwa mantan Kadiv Propam Mabes Polri itu adalah otak pembunuhan terhadap Brigadir J.
Brigadir J tewas ditembak pada 8 Juli 2022 di rumah dinas Ferdy Sambo ketika menjabat Kadiv Propam di Kompleks Polri Duren Tiga, Pasar Minggu, Jakarta Selatan.
Baca Juga: Wasiat Kiai Maimoen Zubair: Mbah Moen Pesan 10 Hal Ini, Nomor 2 Makjleb
Baca Juga: Rahasia Pintu Rezeki Dalam Al Quran: Menurut Quraish Shihab Inilah Kuncinya
Meski JPU menuntut mantan Kadiv Propam itu dengan hukuman penjara seumur hidup, Ferdy Sambo masih mungkin mendapatkan vonis hukuman mati.
Sesuai dengan dakwaan JPU, Ferdy Sambo dikenakan Pasal 340 KUHP yang berbunyi: “Merampas nyawa orang lain, diancam, karena pembunuhan dengan rencana (moord), dengan pidana mati atau pidana penjara seumur hidup atau selama waktu tertentu, paling lama 20 tahun.”
Pengacara Keluarga Yosua, Kamaruddin Simanjuntak, juga menyebut ada kemungkinan hakim menjatuhkan vonis hukuman mati untuk Ferdy Sambo.
“Bisa saja dia (Hakim) melakukan ultra petita,” kata praktisi hukum itu.
Pendapat Kamaruddin Simanjuntak disampaikan ketika tampil dalam bincang-bincang di kanal YouTube Uya Kuya TV itu diberi tajuk JELANG PUTUSAN VONIS SAMBO-PC BUKU HITAM AKAN DIBONGKAR JIKA DIHUKUM M4TI" yang diunggah pada 7 Februari 2023.
Ultra petita adalah vonis Majelis Hakim atas suatu perkara yang melebihi tuntutan atau dakwaan yang diajukan oleh Jaksa Penuntut Umum atau menjatuhkan putusan terhadap perkara yang tidak diminta oleh Jaksa Penuntut Umum.
Berikut ini jadwal lengkap sidang vonis Ferdy Sambo dan kawan-kawan termasuk perkara perintangan penyidikan atau obstruction of justice:
- Senin 13 Februari 2023: Sidang vonis Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi
- Selasa 14 Februari 2023: Sidang vonis Kuat Ma'ruf dan Ricky Rizal
- Rabu 15 Februari 2023: Sidang vonis Bharada E
- Kamis 23 Februari 2023: Sidang vonis Arif Rachman Arifin, Agus Nurpatria, dan Hendra Kurniawan
- Jumat 24 Februari 2023: Sidang vonis Irfan Widyanto, Chuck Putranto dan Baiquni Wibowo
Pembacaan vonis untuk Ferdy Sambo dan kawan-kawan dipastikan akan menjadi sorotan publik. Sidang perkara pembunuhan berencana terhadap Yosua Hutabarat alias Brigadir J sudah berlangsung sejak Oktober 2022.

Share this article
Majelis Hakim akan membacakan vonis untuk Ferdy Sambo besok, 13 Februari 2023. FS masih kemungkinan menerima vonis hukuman mati.