AYOJAKARTA.COM – Pemerintah akan memberikan gelar Pahlawan Nasional kepada 5 tokoh yang dipilih berdasarkan usulan masyarakat dan sejumlah proses seleksi.
Dewan Gelar, Tanda Jasa, dan Tanda Kehormatan hari ini, Kamis 3 November, diterima oleh Presiden Joko Widodo (Jokowi) di Istana Kepresidenan Bogor, Jawa Barat. Ikut mendampingi Presiden adalah Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) Pratikno.
Menurut Menko Polhukam Mahfud MD selaku Ketua Dewan Gelar, Tanda Jasa, dan Tanda Kehormatan, sesudah berdiskusi dengan tim itu, Presiden Jokowi memutuskan untuk memberikan gelar Pahlawan Nasional kepada lima tokoh.
“Presiden… memutuskan memberikan lima (gelar Pahlawan Nasional) kepada tokoh-tokoh bangsa yang telah ikut berjuang mendirikan negara Republik Indonesia melalui perjuangan kemerdekaan dan mengisinya dengan pembangunan-pembangunan sehingga kita eksis sampai sekarang sebagai negara yang berdaulat,” ujar Mahfud MD seperti disiarkan kanal YouTube Sekretariat Presiden, Kamis 3 November 2022.
Berikut ini daftar lima tokoh yang mendapatkan gelar Pahlawan Nasional pada tahun 2022:
1. dr. H. R. Soeharto dari Jawa Tengah.
Tokoh ini dinilai telah berjuang bersama Presiden Soekarno dalam perjuangan kemerdekaan Republik Indonesia. Bahkan setelah kemerdekaan, almarhum DR. dr. H. R. Soeharto ikut serta dalam pembangunan sejumlah infrastruktur di Tanah Air.
“Ikut pembangunan department store syariah dan pembangunan Monumen Nasional serta Masjid Istiqlal dan pembangunan Rumah Sakit Jakarta serta salah seorang pendiri berdirinya IDI [Ikatan Dokter Indonesia],” ungkap Mahfud.
2. Almarhum KGPAA Paku Alam VIII dari Yogyakarta.
Tokoh ini adalah Raja Paku Alam dari tahun 1937-1989. Beberapa jasa yang telah diberikan almarhum KGPAA Paku Alam VIII antara lain bersama Sultan Hamengkubowono IX dari Keraton Yogyakarta mengintegrasikan diri pada awal kemerdekaan Republik Indonesia sehingga Negara Kesatuan Republik Indonesia menjadi utuh hingga saat ini.
“Sehari sesudah (kemerdekaan) itu beliau menyatakan bergabung ke Negara Kesatuan Republik Indonesia dan kemudian Yogyakarta menjadi ibu kota yang kedua dari Republik ketika terjadi agresi Belanda pada tahun 1946,” tutur Menko Polhukam.
3. Raden Rubini Natawisastra dari Kalimantan Barat
Tokoh dari Kalimantan Barat ini, menurut Mahfud, telah menjalankan misi kemanusiaan sebagai dokter keliling pada saat kemerdekaan. Bahkan, almarhum bersama istrinya dijatuhi hukuman mati oleh Jepang karena perjuangannya yang gigih untuk kemerdekaan Republik Indonesia.
4. Salahuddin bin Talibuddin dari Maluku Utara.
Selama 32 tahun, almarhum H. Salahuddin bin Talibuddin dinilai telah berjuang dan ikut membangun Indonesia berdasarkan Pancasila. “Beliau pernah dibuang ke Boven Digul tahun 1942 dan juga dibuang ke Sawahlunto tahun 1918-1923,” ucapnya.
5. K.H. Ahmad Sanusi dari Jawa Barat
Mahfud menjelaskan bahwa almarhum Kyai Ahmad Sanusi merupakan salah satu anggota Badan Penyelidik Usaha-Usaha Persiapan Kemerdekaan Indonesia (BPUPKI) yang belum mendapat gelar pahlawan nasional. Beliau juga tokoh Islam yang memperjuangkan dasar negara yang menghasilkan kompromi lahirnya negara Pancasila.
“Dari semula ada sisi kanan ingin menjadikan negara Islam, sisi kiri menjadikan negara sekuler, kemudian diambil jalan tengah lahirlah ideologi Pancasila sesudah menyetujui pencoretan tujuh kata di Piagam Jakarta,” ujar Mahfud.
Mahfud pun mengimbau kepada daerah-daerah yang merupakan asal dari para tokoh penerima gelar pahlawan nasional untuk mempersiapkan diri hadir pada peringatan Hari Pahlawan 10 November.
Menurut rencana, peringatan akan digelar pada Senin 7 November 2022 di Istana Negara Jakarta.
“Kami sarankan kepada daerah-daerah tadi yang sudah mempunyai usul-usul dan disetujui oleh pemerintah supaya segera menyiapkan diri untuk hadir dan melakukan penyambutan-penyambutan, baik upacara adat, upacara daerah, atau apapun yang bisa dilakukan untuk menyongsong anugerah ini,” ujar Mahfud.

Share this article
Pemerintah akan memberikan gelar Pahlawan Nasional kepada 5 tokoh yang dipilih berdasarkan usulan masyarakat dan sejumlah proses seleksi.