AYOJAKARTA.COM - Gebrakan di tahun 2025 dari Kementerian Sosial (Kemensos) bersama Tim Peneliti dan Pengkaji Gelar Pusat (TP2GP) yang memasukan nama mantan Presiden Soeharto dalam daftar gelar pahlawan nasional masih jadi sorotan dan polemik di masyarakat.
Mantan Presiden RI Soeharto yang terbukti memiliki catatan pelanggaran hak asasi manusia (HAM) serta dugaan KKN ini akan disandingkan dengan Gus Dur bahkan aktivis Marsinah.
Setidaknya total 40 daftar nama tersebut akan ditindaklanjuti untuk mendapatkan Gelar, Tanda Jasa, dan Tanda Kehormatan (GTK).
Berikut beberapa nama yang diusulkan olah kemensos Jenderal Besar H. M. Soeharto, K. H. Abdurrahman Wahid (Gus Dur), Marsinah, K. H. Bisri Syansuri, Idrus bin Salim Al-Jufri (Guru Tua), Teuku Abdul Hamid Azwar, K. H. Abbas Abdul Jamil, Anak Agung Gede Anom Mudita, Deman Tende, Prof. Dr. Midian Sirait, K. H. Yusuf Hasim, H. M. Sanusi, H. B. Jassin, Sultan Muhammad Salahuddin, Prof. Dr. Mochtar Kusumaatmadja, H. Ali Sastroamidjojo, dr. Kariadi, R. M. Bambang Soeprapto Dipokoesomo, Basoeki Probowinoto, Mochamad Moeffreni Moe’min, K. H. Sholeh Iskandar, Syekh Sulaiman Ar-Rasuli, Zainal Abidin Syah, Gerrit Agustinus Siwabessy, Chatib Sulaiman, Abdoel Moethalib Sangadji, Letnan Kolonel (Anumerta) Charles Choesj Taulu, Mr. Gele Harun, Letkol Moch. Sroedji, Prof. Dr. Aloei Saboe, Letjen TNI (Purn) Bambang Sugeng, Mahmud Marzuki, Marsekal TNI (Purn) R. Suryadi Suryadarma, K. H. Wasyid, Mayjen TNI (Purn) dr. Roebiono Kertopati.
Sebagai informasi pemberian gelar Pahlawan Nasional diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 35 Tahun 2010 tentang Tata Cara Pemberian Gelar, Tanda Jasa, dan Tanda Kehormatan, serta pedoman dari Kementerian Sosial RI yang memiliki syarat umum dan syarat khusus.
Berikut beberapa syarat umum dan khusus untuk memberikan Gelar, Tanda Jasa, dan Tanda Kehormatan (GTK):
Baca Juga: Demo DKI Jakarta Hari Ini: 2 Lokasi Titik Demo Tolak Soeharto Diberikan Gelar Pahlawan
Syarat Umum
- Warga Negara Indonesia (WNI) atau seseorang yang semasa hidupnya pernah berjuang untuk dan atas nama bangsa Indonesia.
- Memiliki integritas moral dan keteladanan dalam kehidupan berbangsa dan bernegara.
- Berjasa luar biasa bagi bangsa dan negara di berbagai bidang (politik, ekonomi, sosial, budaya, pertahanan, ilmu pengetahuan, dll).
- Tidak pernah melakukan tindakan tercela, seperti korupsi, pengkhianatan, atau pelanggaran hukum berat.
- Setia dan tidak pernah mengkhianati negara dan bangsa Indonesia.
- Meninggal dunia (gelar Pahlawan Nasional hanya diberikan secara anumerta).
Syarat Khusus (Pasal 26 PP No. 35/2010)
- Pernah memimpin dan melakukan perjuangan bersenjata atau perjuangan politik atau perjuangan dalam bidang lain untuk kemerdekaan Indonesia.
- Tidak menyerah kepada musuh dalam perjuangan mempertahankan dan mengisi kemerdekaan.
- Meninggalkan karya yang bermanfaat besar bagi bangsa dan negara.
- Menginspirasi semangat kebangsaan dan keteladanan bagi generasi penerus.
Baca Juga: bank bjb Gandeng Universitas Negeri Malang untuk Kembangkan Layanan Keuangan dan SDM Unggul
Proses Pengusulan Gelar Pahlawan Nasional
- Diusulkan oleh pemerintah daerah (bupati/wali kota/gubernur) ke Kementerian Sosial.
- Dikaji oleh Tim Peneliti, Pengkaji, dan Penilai Gelar Pahlawan Nasional (TP2GP) tingkat daerah.
- Diverifikasi oleh Dewan Gelar, Tanda Jasa, dan Tanda Kehormatan (GTK) di tingkat pusat.
- Diputuskan oleh Presiden RI menjelang Hari Pahlawan (10 November).
Lantas pemberian gelar pahlawan kepada Soeharto sudah memenuhi syarat?
Kekinian, menurut Menteri Sosial Saifullah Yusuf gelar pahlawan yang diberikan kepada mantan Presiden Soeharto yang berasal dari bawah sudah memenuhi syarat.
Lebih lanjut mensos menyebutkan usulan gelar pahlawan Soeharto ini pernah disampaikan pada tahun 2010 dari Kabupaten Sragen.
Namun, saat itu belum memenuhi syarat dan tahun 2025 ini sudah memnuhi syarat.
“Setelah semua proses dan kajian dilakukan, hasilnya menyatakan nama Pak Soeharto memenuhi syarat formal. Karena itu, tetap kami usulkan ke Dewan Gelar,” ujar Gus Ipul dikutip ayojakarta.com dari YouTube KompasTV.***
Share this article
Gebrakan di tahun 2025 dari Kementerian Sosial (Kemensos) bersama Tim Peneliti dan Pengkaji Gelar Pusat (TP2GP) yang memasukan nama mantan Presiden Soeharto dalam daftar gelar pahlawan nasional