AYOJAKARTA.COM - Kementerian PANRB secara resmi mengedarkan surat terkait penghapusan honorer di tahun 2023.
Namun sebagai gantinya, tenaga honorer yang memenuhi syarat akan diikut sertakan dalam seleksi CPNS ataupun Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).
Tindakan ini dilakukan dengan dasar surat edaran yang tertuang dalam B/1511/M.SM.01.00/2022 oleh Kementerian PANRB.
Namun, diantara honorer tersebut ada 5 kategori orang yang tidak akan diberikan kesempatan untuk jadi Pegawai Negeri Sipil maupun Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja.
Dilansir dari Ayo Bandung, berikut adalah 5 kategori honorer yang tidak akan diberikan kesempatan untuk jadi Pegawai Negeri Sipil ataupun PPPK:
1. Honorer yang bukan berstatus THK 2
Bagi honorer ataupun pegawai non ASN yang tidak masuk dalam kategori THK-2 dipastikan belum bisa memenuhi syarat untuk diikutsertakan dalam seleksi Calon Pegawai Negeri Sipil maupun Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja.
2. Honorer yang tidak mendapatkan honorarium dari APBN atau APBD
Honorer atau pegawai non ASN yang tidak mendapatkan honorarium dari APBN dan APBD, dipastikan tidak akan mendapatkan kesempatan untuk jadi Pegawai Negeri Sipil maupun Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja.
3. Honorer yang bekerja kurang dari satu tahun
Honorer yang bekerja kurang dari satu tahun tidak akan diikutsertakan dalam seleksi Pegawai Negeri Sipil maupun Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja.
4. Honorer yang belum berusia 20 tahun
Bagi honorer tau pegawai non ASN yang belum berusia 20 tahun pada 31 Desember 2021 dipastikan tidak memiliki kesempatan untuk menjadi ASN Pegawai Negeri Sipil ataupun Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja.
5. Honorer yang berusia lebih dari 56 tahun
PPK tidak akan mengikutsertakan honorer pegawai non ASN yang berusia lebih dari 56 tahun dalam seleksi Calon PNS maupun Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja.
Sehingga honorer yang berusia lebih dari 56 tahun dipastikan tidak akan diberikan kesempatan menjadi ASN.
Baca Juga: Pengumuman! Tenaga Honorer Akan Diangkat CPNS 2022, Cek Segera Syarat dan Ketentuannya
Adapun persyaratan lengkap honorer diangkat menjadi Pegawai Negeri Sipil dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja adalah sebagai berikut:
- Berstatus Tenaga Honorer Kategori II (THK-2) yang terdaftar dalam database Badan Kepegawaian Negara dan Pegawai Non-ASN yang telah bekerja pada instansi pemerintah.
- Mendapatkan honorarium dengan mekanisme pembayaran langsung yang berasal dari APBN untuk Instansi Pusat dan APBD untuk Instansi Daerah, dan bukan melalui mekanisme pengadaan barang dan jasa, baik individu maupun pihak ketiga.
- Diangkat paling rendah oleh pimpinan unit kerja.
- Telah bekerja paling singkat 1 (satu) tahun pada tanggal 31 Desember 2021.
- Berusia paling rendah 20 (dua puluh) tahun dan paling tinggi 56 (lima puluh enam) tahun pada 31 Desember 2021.
Demikian ulasan mengenai 5 tenaga honorer yang tidak akan diberikan kesempatan jadi CPNS dan PPPK. *** (Rina Marlina Fitriana/ Ayo Bandung)

Share this article
Namun, diantara honorer tersebut ada 5 kategori orang yang tidak akan diberikan kesempatan untuk jadi Pegawai Negeri Sipil maupun PPPK.