TEBET, AYOJAKARTA - PT Kereta Api Indonesia (KAI) secara tegas mengecam aksi pelemparan batu yang akhir-akhir ini marak dilakukan terhadap kereta api di sejumlah daerah.
"Kami sangat mengecam atas tindakan vandalisme berupa pelemparan terhadap Kereta Api karena dapat membahayakan perjalanan dan melukai penumpang maupun petugas. Kami akan memproses hukum bagi yang kedapatan melakukan pelemparan terhadap Kereta Api,” ujar VP Public Relations KAI, Joni Martinus dalam keterangannya, dikutip Selasa (21/9/2021).
Joni menegaskan, hukuman pidana atas aksi pelemparan batu terhadap Kereta Api telah diatur dalam Undang-undang Hukum Pidana (KUHP) Bab VII mengenai Kejahatan yang Membahayakan Keamanan Umum bagi Orang atau Barang.
"Pasal 194 ayat 1 dimana tertulis bahwa barang siapa dengan sengaja menimbulkan bahaya bagi lalu lintas umum, yang digerakkan oleh tenaga uap atau kekuatan mesin lain di jalan kereta api atau trem, diancam dengan pidana penjara paling lama 15 tahun," ucapnya.
Kemudian, masih di pasal yang sama pada ayat 2 dinyatakan jika perbuatan itu mengakibatkan orang yang bersalah diancam dengan pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara selama waktu tertentu paling lama 20 tahun.
Tak hanya itu, larangan pelemparan terhadap Kereta Api juga diatur dalam UU Nomor 23 Tahun 2007 tentang Perkeretaapian, dalam pasal 180 menyebutkan bahwa setiap orang dilarang menghilangkan, merusak, atau melakukan perbuatan yang mengakibatkan rusak dan atau tidak berfungsinya prasarana dan sarana perkeretaapian.
Diketahui, pada Agustus lalu seorang masinis menjadi korban pelemparan batu hingga mendapatkan perawatan medis di Lahat, Sumatera Selatan. Kemudian pada September ini, sempat viral video pelemparan batu di jalur kereta api di sekitar stasiun Kiaracondong, Kota Bandung.
KAI juga mencatat, pada 2018 terdapat 336 kasus pelemparan terhadap Kereta Api. Jumlah kasus sempat mengalami penurunan pada 2019 yaitu 256 kasus dan pada 2020 sebanyak 125 kasus. Namun pada 2021, periode Januari hingga Agustus telah terjadi 132 kasus pelemparan.
"KAI akan terus mengoptimalkan sosialisasi dan pemberian CSR bagi masyarakat di sekitar jalur Kereta Api untuk memitigasi aksi pelemparan terhadap Kereta Api," kata Joni.
Share this article
Lempar Batu ke Kereta Api Bisa Dihukum Penjara Seumur Hidup! akhir-akhir ini marak dilakukan terhadap kereta api di sejumlah daerah