AYOJAKARTA.COM - Terdakwa pembunuhan berencana Brigadir Yosua Hutabarat, Ferdy Sambo menjalani sidang pembacaan tuntutan dari jaksa penuntut umum (JPU) di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (17/1/2023).
Jaksa menuntut mantan Kadiv Propam Polri Ferdy Sambo itu dihukum penjara seumur hidup atas keterlibatanya dalam kasus pembunuhan terhadap Yosua.
Di mana Ferdy Sambo telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah atas pembunuhan berencana Yosua di Duren Tiga pada 8 Juli 2022 silam.
Dalam bacaan tuntutannya, jaksa menyebutkan bahwa insiden pembunuhan pada mantan ajudan itu telah dilakukannya secara bersama-sama dengan keempat terdakwa lainnya.
Baca Juga: JPU Ungkap Kesimpulan Tak Terduga Hubungan Putri Candrawathi dengan Yosua, Bukan Pelecehan!
Sebagaimana diketahui, bahwa dalam kasus ini para terdakwa tersebut diantaranya adalah Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, Richard Eliezer, Ricky Rizal, dan Kuat Maruf.
Dikutip dari AyoJakarta.com dari kanal Youtube MetroTV pada Selasa (17/1/2023), pembacaan tuntutan Ferdy Sambo dibacakan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU).
"Menyatakan terdakwa Ferdy Sambo terbukti bersalah melakukan tindak pidana turut serta melakukan pembunuhan yang direncanakan terlebih dahulu sebagaimana yang diatur dan diancam dalam dakwaan pasal 340 KUHP jo Pasal 55 Ayat 1 ke 1 KUHP," ujar Jaksa.
"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Ferdy Sambo dengan pidana penjara seumur hidup," imbuhnya.
Baca Juga: Putri Candrawathi Disebut Selingkuh dengan Yosua Hingga Sengaja Berpenampilan Seksi
Berdasarkan hasil sidang atas perkara ini, jaksa menilai bahwasanya keterlibatan sang mantan Jenderal bintang dua itu telah terbukti dengan sengaja merencanakan pembunuhan terhadap mantan ajudannya, Yosua Hutabarat.
Selain itu, Ferdy Sambo juga terbukti telah melakukan perintangan penyidikan terhadap kasus kematian Yosua.
Sebelumnya, dalam keterangan Ferdy Sambo, ia mengaku dalam keadaan marah ketika mendapatkan laporan bahwa mantan ajudannya Yosua telah melakukan pelecehan terhadap istrinya, Putri Candrawathi.
Dalam keadaan marah itu, Sambo kemudian merencanakan pembunuhan terhadap Brigadir Yosua bersama keempat terdakwa lainnya.
Namun, atas tuntutan jaksa tersebut, pihak tim Ferdy Sambo pun akhirnya mengajukan nota pembelaan atau pledoi pada sidang selanjutnya.***

Share this article
Jaksa menuntut mantan Kadiv Propam Polri Ferdy Sambo dihukum penjara seumur hidup atas keterlibatanya dalam kasus pembunuhan terhadap Yosua.