JAKARTA, AYOJAKARTA.COM – Melalui Kementerian Dalam Negeri, Pemerintah baru saja menerbitkan Surat Edaran Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Nomor 1 Tahun 2021 perihal Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) di Jawa dan Bali.
PPKM Jawa – Bali tersebut dimaksudkan untuk menekan laju penyebaran Covid-19, terutama di daerah Jawa dan Bali yang akan dilaksanakan mulai 11 Januari hingga 25 Januari 2021. Penyebaran Covid-19 bisa ditularkan lewat klaster perkantoran atau tempat makan.
Dalam SE Mendagri tersebut diatur perihal aktivitas perkantoran, pusat perbelanjaan, dan tempat makan. Saat ini diatur aktivitas perkantoran 75 persen working from home. Namun jika dalam masa evaluasi penyebaran Covid-19 masih tak terbendung, terutama di klaster perkantoran, bukan mustahil akan terbit aturan 100 persen WFH.
Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian menyebut jika sektor perkantoran bisa diterapkan bekerja dari rumah atau work from home hingga 100 persen apabila klaster penularan Covid-19 terus bermunculan.
AYO BACA : Wagub DKI Minta PSBB Dilaksanakan Seluruh Indonesia
Hal itu menjadi salah satu konsentrasinya dalam penerapan Instruksi Mendagri Nomor 1 Tahun 2021 tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan untuk Pengendalian Penyebaran Covid-19.
Tito menjelaskan pihaknya bakal melakukan evaluasi selama 14 hari ke depan untuk melihat pelaksanaan Inmen tersebut. Inmen yang dikeluarkan per 6 Januari 2021 itu mengatur pembatasan mulai dari perkantoran, sekolah, tempat perbelanjaan dan sektor lainnya.
"Kami akan lakukan evaluasi harian. Evaluasi harian, evaluasi mingguan. Evaluasi harian mingguan ini lihat, kalau sekarang kan 75 persen working from home, (penularan covid-19) masih terjadi dan klasternya di mana? Klasternya kantor, bisa (WFH) 100 persen," jelas Tito di Kantor Kemendagri, Jumat (8/1/2021).
Ia juga menyinggung penularan Covid-19 yang rentan muncul di tempat makan. Kalau misalkan aturan minimal 25 persen pengunjung bisa makan di tempat tidak membuat penularan melandai, maka bisa saja aturan tersebut dihilangkan.
AYO BACA : PPKM Jawa – Bali, Ini 5 Instruksi Kapolri untuk Kapolda
"Dine in bisa 100 persen (dilarang)," ujarnya.
Mantan Kapolri tersebut menjelaskan bahwa Inmen dibuat berdasarkan hasil rapat bersama Satuan Tugas Penanganan Covid-19, Menko Maritim dan Investigasi (Menko Marves) Luhut Binsar Pandjaitan, Menko PMK Muhadjir Effendy, Menko Perekonomian Airlangga Hartarto, Menko Polhukam Mahfud MD dan Menkes Budi Gunadi Sadikin.
Inmen diterbitkan lantaran pemerintah melihat adanya pelonjakan kasus baru Covid-19 pasca masa liburan Natal dan Tahun Baru 2021. Pemerintah pun memutuskan mengambil langkah tersebut untuk mengatisipasi penuhnya rumah sakit dan penularan yang meluas.
"Tekniknya tentu bagaimana caranya agar kontak antar masyarakat dikurangi, kerumunan dibatasi, interaksi sosial dibatasi, penegakan penggunaan masker, penegakan pendisiplinan cuci tangan, itu yang harus dilakukan," ujarnya.
"Di samping itu memperbanyak fasilitas kesehatan terutama tempat karantina, ICU, RS bila perlu membangun fasilitas karantina tambahan."
AYO BACA : Pengawasan Ketat, KPK Pindahkan 14 Koruptor ke RSD Wisma Atlet

Share this article
Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian menyebut jika sektor perkantoran bisa diterapkan bekerja dari rumah atau work from home hingga 100 persen apabila klaster penularan Covid-19 terus bermunculan.