AYOJAKARTA.COM - Kementerian Sosial Republik Indonesia telah mengeluarkan surat instruksi kepada 421 kabupaten/kota di Indonesia terkait proses verifikasi dan validasi lanjutan penerima bantuan sosial.
Proses verifikasi periode kedua ini berlangsung dari 25 November hingga 5 Desember 2024, setelah hasil verifikasi periode pertama di awal November 2024 belum memenuhi kuota yang ditargetkan.
Target penerima bantuan yang ditetapkan adalah 10 juta KPM untuk PKH dan 18,8 juta KPM untuk BPNT.
Dalam proses verifikasi periode kedua ini, terdapat potensi perubahan status penerima bantuan.
Penerima BPNT murni bisa mendapatkan tambahan bantuan PKH jika teridentifikasi memiliki komponen yang memenuhi syarat.
Baca Juga: Sempat Diduga Bela Agus Salim, Pablo Benua justru Kini Menggugatnya atas Laporan Penggelapan Donasi
Begitu pula sebaliknya untuk penerima PKH murni yang berpotensi mendapatkan tambahan bantuan BPNT.
Per tanggal 2 Desember 2024, pencairan bantuan masih didominasi oleh nasabah Bank BSI, khususnya di Provinsi Aceh untuk KPM peralihan dari PT Pos Indonesia.
Para penerima bantuan di Aceh telah berhasil mencairkan bantuan BPNT sebesar Rp1.200.000 untuk alokasi Juli hingga Desember 2024.
Sementara itu, pencairan melalui Bank BRI, BNI, dan Mandiri masih terbilang minim.
Untuk memudahkan pengecekan saldo, para KPM disarankan untuk mengaktifkan layanan mobile banking di bank penyalur masing-masing.
Layanan ini memungkinkan penerima bantuan untuk mengecek saldo tanpa harus mengunjungi ATM atau agen bank secara langsung, cukup dengan menggunakan kuota internet di ponsel mereka.
Selain bantuan PKH dan BPNT, pada 2 Desember 2024 juga dilaporkan adanya pencairan bantuan PIP untuk jenjang pendidikan SMP sederajat sebesar Rp375.000.
Pencairan ini ditujukan bagi siswa yang termasuk dalam SK nominasi penerima PIP tahun 2024 dan telah melakukan aktivasi rekening simple setelah 30 Juni 2024.

Share this article
Penerima BPNT murni bisa mendapatkan tambahan bantuan PKH jika teridentifikasi memiliki komponen yang memenuhi syarat.