TEBET, AYOJAKARTA.COM – Kementerian Ketengakerjaan (Kemnaker) benar-benar memastikan bantuan subsidi upah (BSU) atau bantuan langsung tunai (BLT) pekerja tepat sasaran. Saat ini, pencairan BLT sudah memasuki tahap 4. Dalam prosesnya, tetap saja ditemukan rekening yang bermasalah.
Dari 2,8 juta kuota penyaluran tahap 4, sebanyak 2,65 juta data rekening sudah diproses ke Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara (KPPN) untuk pencairan. Namun, sisa data rekening sekitar 150 ribu harus dikembalikan Kemnaker kepada BPJamsostek.
Menteri Ketenagakerjaan (Menaker), Ida Fauziyah, mengatakan pihaknya masih menemukan sekitar 150 ribu data rekening yang tidak lolos pemeriksaan atau checklist. Sebelum BSU atau BLT ditransfer, perbaikan data harus dilakukan terlebih dahulu.
“Sisanya, sekitar 150 ribu kami kembalikan ke BPJamsostek untuk dilengkapi datanya,” kata Ida dalam keterangan tertulis, Rabu (23 September 2020).
Kemnaker, menurut Ida, bakal terus berkoordinasi dengan bank Himpunan Milik Negara (Himbara) untuk mempercepat proses transfer uang BSU atau BLT senilai Rp1,2 juta bagi pekerja yang berpenghasilan di bawah Rp5 juta per bulan.
“Kami berharap penyaluran tahap 4 ini terus berjalan dengan lancar seperti tahap1, 2, dan 3, sehingga target penyaluran pembayaran tahap pertama bantuan subsidi upah atau gaji bisa tercapai," ujarnya.
Sampai dengan 22 September 2020 Kemnaker mencatat realisasi penyaluran BSU atau BLT tahap pertama hingga tahap kedua sudah berhasil dicairkan ke 8,82 juta orang penerima atau sekitar 98,02% dari 9 juta orang. Rinciannya, tahap pertama telah mencapai 2,48 juta orang atau sekitar 99,38% dari total penerima 2,5 juta orang.
“Penyaluran tahap 2 telah mencapai 2,98 juta atau sekitar 99,36% dari total penerima sebanyak 3 juta orang serta penyaluran tahap 3 telah mencapai 3,35 juta atau sekitar 95% dari total 3,5 juta orang,” kata Meneker Ida.
Program BSU atau BLT ini diberikan Rp600 ribu per bulan selama empat bulan sejak akhir Agustus 2020 lalu hingga Desember 2020. Namun, pembayarannya dilakukan setiap dua bulan sehingga masing-masing akan ditransfer Rp1,2 juta kepada target pekerja sebanyak 15,7 juta orang.
Penyaluran subsidi upah yang menghabiskan anggaran Rp37,7 triliun ini pada gelombang 1 ditargetkan rampung pada 30 September 2020, sedangkan pada gelombang 2 rencananya dibayarkan mulai Oktober 2020.
Terkait masih terdapat sejumlah kendala atau masalah dalam proses checklist data sebelum dilakukan penyaluran ke masing-masing rekening pekerja yang membutuhkan, Kemnaker membeberkan 5 persoalan yang sering ditemukan ketika harus kembali melakukan pengecekan data dan nomor rekening.
Berdasarkan unggahan akun Instagram @kemnaker, 5 kendala ini yang sebabkan BSU atau BLT Rp1,2 juta tak bisa segera dicairkan :
“Cek Rekeningmu Yuk Rekanaker! Karena masih ditemukan berbagai kendala dalam penyaluran Bantuan Subsidi Gaji/Upah”
AYO BACA : KOPI SUSU CING ABDEL: Di Balik Lelaki Sukses, Ada…?
1. Rekening tidak sesuai nomor induk kependudukan (NIK)
2. Rekening yang sudah tidak aktif
3. Rekening Pasif
4. Rekening yang tidak terdaftar
5. Rekening telah dibekukan oleh bank
Berikut ini proses pencairan BLTdan BSU untuk pekerja dan buruh formal versi Kemnaker:
ALUR PENCAIRAN
Ayojakarta juga menyarikan alur perjalanan sejak dari pendataan dari perusahaan tempat calon penerima BLT pekerja hingga ke dana Rp1,2 juta sampai ke rekening penerima.
Pertama: Perusahaan melalui bagian yang mengurus sumber daya manusia (SDM) mendata pekerja mereka yang terdaftar sebagai peserta aktif Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan, sekarang disebut BPJamsostek, dan memiliki gaji di bawah Rp5 juta per bulan. Bagian SDM atau human resources development (HRD) mengumpulkan nomor rekening para calon penerima.
Kedua: HRD mengirimkan data nomor rekening para calon penerima BLT pekerja kepada BPJamsostek.
Ketiga: BPJS Ketenagakerjaan melakukan validasi terhadap rekening calon penerima BLT pekerja dalam tiga tahap.
AYO BACA : Cara Mudah Mencairkan Klaim JHT BPJS Ketenagakerjaan via Lapak Asik Online
Keempat: Setelah tiga tahapan validasi selesai, data nomor rekening calon penerima BLT untuk pekerja diserahkan kepada Kementerian Ketenagakerjaan.
Kelima: Sesuai dengan petunjuk teknis penyaluran BLT untuk pekerja, Kemnaker memiliki kesempatan sampai empat hari untuk melalukan check list.
Keenam: Selesai check list, dana nomor rekening calon penerima BLT pekerja diserahkan ke Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara (KPPN).
Ketujuh: Kemudian, KPPN menyalurkan BLT kepada bank penyalur yakni bank yang masuk menjadi anggota Himpunan Bank-bank Milik Negara (Himbara).
Kedelapan: Bank Himbara lantas menyalurkan BSU ke rekening penerima secara langsung, baik itu rekening bank sesama bank Himbara, maupun rekening bank swasta termasuk BCA.
Dengan mengikuti alur tersebut, untuk calon penerima BLT atau BSU tahap 3 yang memiliki rekening bank swasta termasuk Bank BCA dipastikan membutuhkan waktu lebih panjang karena harus melalui transfer antarbank. Penjelasan tentang hal itu berulang kali disampaikan oleh Bank BCA melalui akun Twitte resmi mereka @HaloBCA dalam berbagai kesempatan.
KRITERIA PENERIMA
Kriteria penerima BLT untuk pekerja dan buruh formal diatur dalam Pasal 3 ayat (2) Permenkaer No.14/2000. Berikut ketentuan yang diatur dalam beleid tersebut:
1. Warga Negara Indonesia yang dibuktikan dengan Nomor Induk Kependudukan
2. Terdaftar sebagai peserta aktif program jaminan sosial ketenagakerjaan BPJS Ketenagakerjaan yang yang dibuktikan dengan nomor kartu kepesertaan
3. Pekerja/buruh penerima gaji/upah
4. Kepesertaan sampai dengan bulan Juni 2020
5. Peserta peserta aktif program jaminan sosial ketenagakerjaan yang membayar iuran dengan besaran iuran yang dihitung berdasarkan gaji/upah di bawah Rp.5.000.000,00 (lima juta rupiah) sesuai gaji/upah terakhir yang dilaporkan oleh pemberi kerja kepada BPJS Ketenagakerjaan
6. Memiliki rekening bank yang aktif.
AYO BACA : KOPI SUSU CING ABDEL: Belajar dari Gus Baha dan Anak Tongkrongan

Share this article
PENCAIRAN BLT TAHAP 4: Kemnaker Kembalikan 150 Ribu Rekening ke BPJamsostek! Ini 5 Jenis Rekening Bermasalah