PENCAIRAN BLT TAHAP 4: Kemnaker Kembalikan 150 Ribu Rekening ke BPJamsostek! Ini 5 Jenis Rekening Bermasalah

Presiden Joko Widodo menyapa pekerja formal yang menerima bantuan subsidi upah (BSU), semula disebut bantuan langsung tunai (BLT), dalam acara di Istana Negara, 27 Agustus 2020/twitter @BPJSTKinfo

Presiden Joko Widodo menyapa pekerja formal yang menerima bantuan subsidi upah (BSU), semula disebut bantuan langsung tunai (BLT), dalam acara di Istana Negara, 27 Agustus 2020/twitter @BPJSTKinfo

TEBET, AYOJAKARTA.COM – Kementerian Ketengakerjaan (Kemnaker) benar-benar memastikan bantuan subsidi upah (BSU) atau bantuan langsung tunai (BLT) pekerja tepat sasaran. Saat ini, pencairan BLT sudah memasuki tahap 4. Dalam prosesnya, tetap saja ditemukan rekening yang bermasalah. 

Dari 2,8 juta kuota penyaluran tahap 4, sebanyak 2,65 juta data rekening sudah diproses ke Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara (KPPN) untuk pencairan. Namun, sisa data rekening sekitar 150 ribu harus dikembalikan Kemnaker kepada BPJamsostek.

Menteri Ketenagakerjaan (Menaker), Ida Fauziyah, mengatakan pihaknya masih menemukan sekitar 150 ribu data rekening yang tidak lolos pemeriksaan atau checklist. Sebelum BSU atau BLT ditransfer, perbaikan data harus dilakukan terlebih dahulu.

“Sisanya, sekitar 150 ribu kami kembalikan ke BPJamsostek untuk dilengkapi datanya,” kata Ida dalam keterangan tertulis, Rabu (23 September 2020).

Kemnaker, menurut Ida, bakal terus berkoordinasi dengan bank Himpunan Milik Negara (Himbara) untuk mempercepat proses transfer uang BSU atau BLT senilai Rp1,2 juta bagi pekerja yang berpenghasilan di bawah Rp5 juta per bulan.

“Kami berharap penyaluran tahap 4 ini terus berjalan dengan lancar seperti tahap1, 2, dan 3, sehingga target penyaluran pembayaran tahap pertama bantuan subsidi upah atau gaji bisa tercapai," ujarnya.

Sampai dengan 22 September 2020 Kemnaker mencatat realisasi penyaluran BSU atau BLT tahap pertama hingga tahap kedua sudah berhasil dicairkan ke 8,82 juta orang penerima atau sekitar 98,02% dari 9 juta orang. Rinciannya, tahap pertama telah mencapai 2,48 juta orang atau sekitar 99,38% dari total penerima 2,5 juta orang.

“Penyaluran tahap 2 telah mencapai 2,98 juta atau sekitar 99,36% dari total penerima sebanyak 3 juta orang serta penyaluran tahap 3 telah mencapai 3,35 juta atau sekitar 95% dari total 3,5 juta orang,” kata Meneker Ida.

Program BSU atau BLT ini diberikan Rp600 ribu per bulan selama empat bulan sejak akhir Agustus 2020 lalu hingga Desember 2020. Namun, pembayarannya dilakukan setiap dua bulan sehingga masing-masing akan ditransfer Rp1,2 juta kepada target pekerja sebanyak 15,7 juta orang.

Penyaluran subsidi upah yang menghabiskan anggaran Rp37,7 triliun ini pada gelombang 1 ditargetkan rampung pada 30 September 2020, sedangkan pada gelombang 2 rencananya dibayarkan mulai Oktober 2020.

Terkait masih terdapat sejumlah kendala atau masalah dalam proses checklist data sebelum dilakukan penyaluran ke masing-masing rekening pekerja yang membutuhkan, Kemnaker membeberkan 5 persoalan yang sering ditemukan ketika harus kembali melakukan pengecekan data dan nomor rekening.

Berdasarkan unggahan akun Instagram @kemnaker, 5 kendala ini yang sebabkan BSU atau BLT Rp1,2 juta tak bisa segera dicairkan :

“Cek Rekeningmu Yuk Rekanaker! Karena masih ditemukan berbagai kendala dalam penyaluran Bantuan Subsidi Gaji/Upah”

AYO BACA : KOPI SUSU CING ABDEL: Di Balik Lelaki Sukses, Ada…?

1. Rekening tidak sesuai nomor induk kependudukan (NIK)

2. Rekening yang sudah tidak aktif

3. Rekening Pasif

4. Rekening yang tidak terdaftar

5. Rekening telah dibekukan oleh bank

Berikut ini proses pencairan BLTdan BSU untuk pekerja dan buruh formal versi Kemnaker:

 

ALUR PENCAIRAN

Ayojakarta juga menyarikan alur perjalanan sejak dari pendataan dari perusahaan tempat calon penerima BLT pekerja hingga ke dana Rp1,2 juta sampai ke rekening penerima.

Pertama: Perusahaan melalui bagian yang mengurus sumber daya manusia (SDM) mendata pekerja mereka yang terdaftar sebagai peserta aktif Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan, sekarang disebut BPJamsostek, dan memiliki gaji di bawah Rp5 juta per bulan. Bagian SDM atau human resources development (HRD) mengumpulkan nomor rekening para calon penerima.

Kedua: HRD mengirimkan data nomor rekening para calon penerima BLT pekerja kepada BPJamsostek.

Ketiga: BPJS Ketenagakerjaan melakukan validasi terhadap rekening calon penerima BLT pekerja dalam tiga tahap.

AYO BACA : Cara Mudah Mencairkan Klaim JHT BPJS Ketenagakerjaan via Lapak Asik Online

Keempat: Setelah tiga tahapan validasi selesai, data nomor rekening calon penerima BLT untuk pekerja diserahkan kepada Kementerian Ketenagakerjaan.

Kelima: Sesuai dengan petunjuk teknis penyaluran BLT untuk pekerja, Kemnaker memiliki kesempatan sampai empat hari untuk melalukan check list.

Keenam: Selesai check list, dana nomor rekening calon penerima BLT pekerja diserahkan ke Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara (KPPN).

Ketujuh: Kemudian, KPPN menyalurkan BLT kepada bank penyalur yakni bank yang masuk menjadi anggota Himpunan Bank-bank Milik Negara (Himbara).

Kedelapan: Bank Himbara lantas menyalurkan BSU ke rekening penerima secara langsung, baik itu rekening bank sesama bank Himbara, maupun rekening bank swasta termasuk BCA.

Dengan mengikuti alur tersebut, untuk calon penerima BLT atau BSU tahap 3 yang memiliki rekening bank swasta termasuk Bank BCA dipastikan membutuhkan waktu lebih panjang karena harus melalui transfer antarbank. Penjelasan tentang hal itu berulang kali disampaikan oleh Bank BCA melalui akun Twitte resmi mereka @HaloBCA dalam berbagai kesempatan.

KRITERIA PENERIMA

Kriteria penerima BLT untuk pekerja dan buruh formal diatur dalam Pasal 3 ayat (2) Permenkaer No.14/2000. Berikut ketentuan yang diatur dalam beleid tersebut:

1. Warga Negara Indonesia yang dibuktikan dengan Nomor Induk Kependudukan

2. Terdaftar sebagai peserta aktif program jaminan sosial ketenagakerjaan BPJS Ketenagakerjaan yang yang dibuktikan dengan nomor kartu kepesertaan

3. Pekerja/buruh penerima gaji/upah

4. Kepesertaan sampai dengan bulan Juni 2020

5. Peserta peserta aktif program jaminan sosial ketenagakerjaan yang membayar iuran dengan besaran iuran yang dihitung berdasarkan gaji/upah di bawah Rp.5.000.000,00 (lima juta rupiah) sesuai gaji/upah terakhir yang dilaporkan oleh pemberi kerja kepada BPJS Ketenagakerjaan

6. Memiliki rekening bank yang aktif.

AYO BACA : KOPI SUSU CING ABDEL: Belajar dari Gus Baha dan Anak Tongkrongan

Ikuti AyoJakarta.com di Google Jadikan kami sumber pilihan untuk mendapatkan berita terkini lebih cepat
Ikuti

News Update

News 04 Jun 2026, 10:16 WIB

Jembatan Baru Komunikasi Publik, ISMN Hubungkan Kominfo Jatim dan Homeless Media

ISMN gandeng Kominfo Jatim rangkul Homeless Media! Sinergi radikal ini siap ubah peta informasi dan guncang dominasi media arus utama.

Metropolitan 04 Jun 2026, 07:47 WIB

679 Jiwa Terdampak Kebakaran Kemayoran, Dinsos DKI Berikan Bantuan Logistik: Makanan hingga Layanan Dukungan Psikososial

Dinas Sosial DKI Jakarta diketahui memberikan bantuan logistik berupa makanan siap saji, kebutuhan dasar, perlengkapan keluarga dan sekolah, termasuk Layanan Dukungan Psikososial serta dukungan hunian

Metropolitan 04 Jun 2026, 07:11 WIB

Prediksi Cuaca DKI Jakarta Kamis 4 Juni 2026: 4 Wilayah Serentak Hujan Sore hingga Malam Hari

Informasi seputar prediksi cuaca DKI Jakarta dari Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika (BMKG) pada hari Kamis, 4 Juni 2026.

Nasional 03 Jun 2026, 22:20 WIB

Aturan Baru Cukai Rokok dan Kemasan Polos, Sanggupkah 6 Juta Pekerja Tembakau Bertahan?

Layer baru cukai 2026 & aturan kemasan polos ancam industri rokok legal. Kebijakan ini dinilai memicu PHK masif bagi 6 juta pekerja & petani. Ahli desak penguatan hukum nyata, bukan regulasi baru.

Pendidikan 03 Jun 2026, 21:51 WIB

UIC Creative Showcase 2026 bertema “The Great Britain Festival in Indonesia” Saatnya Unjuk Gigi di Negeri Inggris Raya

UIC College, dibawah naungan USG Education Group menggelar UIC Creative Showcase 2026 bertema "The Great Britain Festival in Indonesia".

Nasional 03 Jun 2026, 20:58 WIB

Dilema Cukai Rokok 2026, Mengapa Produsen Legal Merasa Dikorbankan oleh Layer Baru Menkeu?

Rencana layer baru cukai 2026 untuk akomodasi rokok ilegal dinilai tidak adil bagi pabrikan patuh. Kebijakan ini memicu moral hazard, ancam pangkas Rp150 T kas negara, dan rontokkan industri legal.

Bisnis 03 Jun 2026, 20:40 WIB

BTN Perluas Program Bayar Angsuranmu dengan Sampahmu ke 8 Provinsi

BTN berkolaborasi dengan Bank Sampah Muria Berseri Kudus untuk mendorong pengurangan emisi dan pengelolaan sampah bernilai ekonomi.

Nasional 03 Jun 2026, 19:24 WIB

Dampak Kenaikan Harga Bioetanol Terhadap Program Mandatori B50 2026

Target mandatori B50 RI pada 2026 untuk stop impor solar terancam kenaikan harga bioetanol (Rp8.062/liter). Lonjakan akibat pelemahan kurs rupiah ini berisiko membengkakkan beban subsidi energi negara

News 03 Jun 2026, 17:51 WIB

Kasus Jual Beli SPPG? Mantan Petinggi BGN: Dadan Hindayana, Sony Sonjaya dan Lodewyk Pusung Resmi Ditahan Kejagung!

Setelah dicopot, mantan Kepala BGN Dadan Hindayana akhirnya ditahan oleh Kejaksaan Agung (Kejagung) dan dibawa ke mobil pada Rabu, 3 Juni 2026.

Nasional 03 Jun 2026, 17:24 WIB

Ironi Transisi Energi, Saat Kurs Rupiah Rp17.000 Ikut Mengerek Harga Biodiesel dan Bioetanol

Transisi energi Indonesia terganjal kurs rupiah di atas Rp17.000/USD. Meski bahan baku lokal, biaya konversi bioetanol & biodiesel Juni 2026 pakai denominasi dolar AS, bikin harga BBN rapuh & mahal.

Pendidikan 03 Jun 2026, 17:18 WIB

SPMB SMP DKI Jakarta 2026 Resmi Dibuka, Simak Persyaratan dan Batas Waktu Verifikasi Akun

Tahapan prapendaftaran SPMB Jakarta 2026 ini dijadwalkan akan terus berlangsung hingga 10 Juni 2026.

Otomotif 03 Jun 2026, 17:05 WIB

Awas Ketinggalan! Program Pemutihan Pajak dari Bapenda DKI Hanya 3 Bulan Saja Loh, Catat Tanggalnya Ya...

Pemprov DKI Jakarta melalui Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) DKI memberikan keringanan untuk penghapusan sanksi PKB dan BBNKB mulai 1 Juni 2026.

Nasional 03 Jun 2026, 16:27 WIB

Siapa Saja Sosok Pimpinan Baru di Badan Gizi Nasional? Intip Profilnya

Presiden Prabowo rombak total pimpinan Badan Gizi Nasional akibat program Makan Bergizi Gratis rapor merah (20rb kasus keracunan & 98% dapur ilegal). Nanik S. Deyang ditunjuk jadi Kepala BGN baru.

Nasional 03 Jun 2026, 15:42 WIB

Badan Gizi Nasional Diguncang Geledah Kejagung dan Perombakan Total, Ada Apa?

Presiden Prabowo copot Kepala BGN Dadan Hindayana akibat rapor merah program Makan Bergizi Gratis (20 ribu kasus keracunan). Kantor BGN pun digeledah Kejagung terkait dugaan korupsi dan unit ilegal.

Bisnis 03 Jun 2026, 15:18 WIB

Gandeng Pertamina Patra Niaga JBB, Kelompok Kampung Sirih Mandiri Finansial Berkat Bisnis Ecoprint

Pertamina Patra Niaga Regional JBB gelar Pelatihan Ecoprint di Kampung Sirih Serpong demi bangun ekonomi sirkular dan SDGs.

Teknologi 03 Jun 2026, 15:17 WIB

Fitbit Air Resmi Meluncur, Gelang Pintar Google Tanpa Layar dan Bebas Biaya Langganan

Google merilis Fitbit Air, gelang kesehatan tanpa layar seberat 12 gram seharga Rp2,6 juta. Berfitur lengkap, tahan air 50m, baterai 7 hari, dan tanpa biaya langganan bulanan untuk fitur intinya.

Gadget 03 Jun 2026, 14:43 WIB

In This Economy, Infinix HOT 70 Hadir dengan Harga Murah Meriah tapi Spesifikasi Mengejutkan

Infinix HOT 70 hadir dengan bodi tipis 7,49mm, baterai 6000mAh, Helio G100, dan kamera 50MP yang bagus. Meski layar masih HD, David GadgetIn merekomendasikan varian 4/128GB (Rp2,2 juta).

Viral 03 Jun 2026, 14:04 WIB

KPID DKI Jakarta Respons Kasus Viral Tayangan JakTV yang Jadi Sorotan Publik

Sebagai bentuk respons laporan dari warganet mengenai siaran JakTV pada Senin (1/6) sekitar pukul 09.12 WIB yang menuai sorotan publik.

Metropolitan 03 Jun 2026, 13:43 WIB

Daerah Luar DKI Bisa Daftar! Pemprov Jakarta Gelar Operasi Gratis Bibir Sumbing dan Langit-langit di 2 Rumah Sakit Ini

Sudah berlangsung sejak tahun 2025, Pemprov DKI Jakarta kembali gelar Operasi Gratis Bibir Sumbing dan Langit-langit, kini bertajuk Bakti Kesehatan Lima Abad Jakarta.