TEBET, AYOJAKARTA.COM – BPJS Ketenagakerjaan atau BPJamsostek bakal kembali menyetor data pekerja bergaji di bawah Rp5 juta sebagai calon penerima bantuan subsidi upah (BSU) atau bantuan langsung tunai (BLT) Rp600 ribu per bulan kepada Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) dalam minggu ini. Data tersebut akan digunakan untuk pencairan subsidi upah batch (tahap) ketiga.
“Iya, rencana penyerahan data dilakukan pekan ini,” ujar Deputi Direktur Bidang Humas dan Antara Lembaga Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan, sekarang disebut BPJamsostek, Irvansyah Utoh Banja saat dikonfirmasi Ayojakarta, Senin (7 September 2020).
Sayangnya, Utoh belum dapat memastikan berapa banyak data calon penerima valid BSU atau BLT yang bakal disetor ke Kemnaker. Selain itu, BPJamsostek belum dapat membeberkan jadwal pencairan subsidi upah tahap ketiga.
“Besok kami umumkan (jumlah data calon penerima), ya. Terkait pencairan, saya tidak bisa respons karena ranahnya Kemnaker,” katanya.
Sebelumnya, Presiden Joko Widodo memberikan subsidi upah sebesar Rp600 ribu per bulan selama empat bulan kepada pekerja bergaji di bawah Rp5 juta sejak 27 Agustus lalu. Namun, tidak semua calon penerima sudah mengantongi dana tersebut sejak masa pencairan perdana.
Mengapa demikian?
Menurut Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Ida Fauziyah ada beberapa penyebab yang membuat pencairan terhambat, yakni adanya duplikasi rekening, rekening sudah tutup, rekening pasif, rekening tidak valid, rekening telah dibekukan, dan rekening tidak sesuai dengan nomor induk kependudukan (NIK).
AYO BACA : KOPI SUSU CING ABDEL: Di Balik Lelaki Sukses, Ada…?
“Pada penyaluran subsidi upah tahap pertama, jumlah rekening yang tidak dapat disalurkan sebanyak 15.659 rekening penerima. Rekening yang masih dalam proses penyaluran 173.367 penerima,” kata Menaker Ida Fauziyah dalam keterangannya, Minggu (6 September 2020).
Lalu, mekanisme transfer antarperbankan. Kepala Biro Humas Kementerian Ketenagakerjaan, Soes Hindharno mengatakan pemerintah melakukan transfer subsidi upah melalui Himpunan Bank-bank Milik Negara (Himbara), seperti BRI, BNI, Bank Mandiri, dan BTN.
Padahal, rekening bank penerima subsidi ada yang berasal dari bank swasta. Hal itu membuat proses transfer membutuhkan waktu tambahan dari pemerintah ke Himbara lalu diteruskan ke bank swasta sesuai rekening penerima.
“Yang belum sampai menunggu waktu saja. Saya punya keyakinan banknya bukan satu manajemen dengan Himbara, nonHimbara. Maksimal 5 hari, ditunggu saja,” kata Soes dalam siaran pers, Minggu (30 Agustus 2020) lalu.
Kendala selanjutnya adalah perusahaan belum menyetorkan rekening pekerja yang merupakan calon penerima subsidi upah ke BPJamsostek. Data per akhir Agustus 2020 mencatat ada 15,7 juta calon penerima subsidi upah, namun nomor rekening yang sudah dikantongi BPJamsostek baru sekitar 14,3 juta rekening.
Selanjutnya, nomor rekening masih dalam tahap validasi. Menurut data terakhir, baru 11,3 juta rekening yang tervalidasi. Validasi bertujuan untuk menyesuaikan identitas nomor rekening dengan identitas kependudukan calon penerima. Dengan begitu, tidak ada kesalahan tujuan pencairan.
Kemudian, pekerja memang tidak memenuhi syarat sebagai calon penerima. Berikut ini kriteria pekerja atau buruh formal yang bisa mendapatkan BLT atau BSU senilai Rp600 ribu per bulan selama empat bulan sesuai dengan Permenaker No.14 tahun 2020:
-
AYO BACA : KOPI SUSU CING ABDEL: Kuburan di Depan Rumah & Cerita Tentang Drakula
Pekerja/Buruh sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus memenuhi persyaratan:
-
warga negara Indonesia yang dibuktikan dengan nomor induk kependudukan;
-
terdaftar sebagai peserta aktif program jaminan sosial ketenagakerjaan BPJS Ketenagakerjaan yang dibuktikan dengan nomor kartu kepesertaan;
-
Pekerja/Buruh penerima Gaji/Upah;
-
kepesertaan sampai dengan bulan Juni 2020;
-
peserta aktif program jaminan sosial ketenagakerjaan yang membayar iuran dengan besaran iuran yang dihitung berdasarkan Gaji/Upah dibawah Rp5.000.000,00 (lima juta rupiah) sesuai Gaji/Upah terakhir yang dilaporkan oleh pemberi kerja kepada BPJS Ketenagakerjaan dan tercatat di BPJS Ketenagakerjaan;
-
memiliki rekening bank yang aktif.
Pemerintah mencairkan bantuan subsidi upah atau BLT untuk pekerja formal atau buruh senilai Rp1,2 juta sejak Kamis (27 Agustus2020). Bantuan tersebut dikucurkan melalui bank penyalur yang tergabung dalam Himbara alias Himpunan Bank Milik Negara.
AYO BACA : KOPI SUSU CING ABDEL: Belajar dari Gus Baha dan Anak Tongkrongan

Share this article
PENCAIRAN BLT PEKERJA TAHAP 3: Pekan Ini, BPJamsostek Setor Data Calon Penerima Ke Kemnaker