TEBET, AYOJAKARTA.COM – Bantuan subisdi upah atau gaji (BSU), semula disebut bantuan langsung tunai (BLT), untuk pekerja dan buruh formal yang tercatat sebagai peserta aktif di BPJS Ketenagakerjaan dipastikan berlanjut pada 2021.
Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto mengatakan program BSU atau BLT untuk pekerja dan buruh formal menjadi kebijakan prioritas pemerintah pada 2021. Bantuan tersebut diharapkan mampu meningkatkan daya beli masyarakat di tengah pandemi Covid-19 ini.
“Bantuan subsidi gaji 9BLT) akan dilanjutkan pada kuartal I tahun depan,” ungkap Airlangga dalam konferensi video, Senin (7 September 2020).
Keputusan melanjutkan program BSU atau BLT untuk pekerja dan buruh formal senilai Rp600 ribu per bulan selama empat bulat tersebut diambil Presiden Jojo Widodo (Jokowi) dalam sidang kabinet paripurna, Senin 7 September 2020.
Menurut Airlangga, program BSU atau BLT akan menjadi bagian dari program lanjutan pemulihan ekonomi nasional pada 2021. Namun demikian, Airlangga belum memastikan besaran bantuan yang diberikan tetap Rp600 ribu atau berubah. Dia juga belum dapat menyebutkan nilai anggaran yang akan dialokasikan untuk BLT pada 2021.
AYO BACA : KOPI SUSU CING ABDEL: Di Balik Lelaki Sukses, Ada…?
Berikut ini ketentuan tentang kriteria calon penerima BLT pekerja formal atau BSU seperti diatur dalam Peraturan Menteri Ketenagakerjaan No. 14 Tahun 2020:
-
Pekerja/Buruh sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus memenuhi persyaratan:
-
warga negara Indonesia yang dibuktikan dengan nomor induk kependudukan;
-
terdaftar sebagai peserta aktif program jaminan sosial ketenagakerjaan BPJS Ketenagakerjaan yang dibuktikan dengan nomor kartu kepesertaan;
-
Pekerja/Buruh penerima Gaji/Upah;
-
AYO BACA : KOPI SUSU CING ABDEL: Kuburan di Depan Rumah & Cerita Tentang Drakula
kepesertaan sampai dengan bulan Juni 2020;
-
peserta aktif program jaminan sosial ketenagakerjaan yang membayar iuran dengan besaran iuran yang dihitung berdasarkan Gaji/Upah dibawah Rp5.000.000,00 (lima juta rupiah) sesuai Gaji/Upah terakhir yang dilaporkan oleh pemberi kerja kepada BPJS Ketenagakerjaan dan tercatat di BPJS Ketenagakerjaan;
-
memiliki rekening bank yang aktif.
Pemerintah mencairkan bantuan subsidi upah atau BLT untuk pekerja formal atau buruh senilai Rp1,2 juta sejak Kamis (27 Agustus2020). Bantuan tersebut dikucurkan melalui bank penyalur yang tergabung dalam Himbara alias Himpunan Bank Milik Negara.
Sebelumny,a Airlangga menjelaskan subsidi upah tahap pertama terealisasi 2,5 juta orang selanjutnya tahap kedua sebanyak 3 juta penerima dari target keseluruhan mencapai 15,7 juta penerima.
“Pada batch (tahap) pertama sudah terealisasi untuk 2,5 juta dan batch kedua sebanyak 3 juta dari total penerima yang ditargetkan sebanyak 15,7 juta penerima,” kata Airlangga dalam siaran pers, Sabtu (5 September 2020).
Menurutnya, berdasarkan hasil monitoring dan evaluasi program Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN) berjalan dengan baik. Dua program yang paling akhir diluncurkan yaitu Banpres Produktif Usaha Mikro (BPUM) yang diluncurkan 24 Agustus 2020 dan BSU atau BLT yang diluncurkan 27 Agustus 2020 berjalan sangat baik.
“Program BPUM per hari ini telah disalurkan sebesar Rp13,4 triliun dengan jumlah penerima sebanyak 5,59 juta pelaku usaha mikro. Kalau dilihat per provinsi, yang paling banyak adalah di Jawa Barat sebesar 1,14 juta pelaku usaha mikro,” ujarnya.
AYO BACA : KOPI SUSU CING ABDEL: Belajar dari Gus Baha dan Anak Tongkrongan

Share this article
BSU ATAU BLT PEKERJA FORMAL: Lanjut Terus Sampai Kuartal 1 Alias Maret 2021