JAKARTA, AYOJAKARTA.COM -- Pemerintah kembali menaikan iuran BPJS Kesehatan mulai 1 Juli 2020. Langkah tersebut dilakukan untuk memperbaiki dan menjaga kesinambungan program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN).
Direktur Jenderal Anggaran Kementerian Keuangan, Askolani mengatakan, kebijakan yang diambil pemerintah ini demi kepentingan bersama, dirinya pun menjamin kenaikan iuran ini juga akan berdampak pada layanan BPJS Kesehatan yang lebih baik lagi.
AYO BACA : Penjelasan Angka Kenaikan BPJS Kesehatan, Kelas III Dapat Subsidi
"Pertama untuk menjaga keberlangsungan dan kesinambungan program, kedua peningkatan kualitas pelayanan dan ketiga sesuai dengan amanat UU bahwa penyesuaian tarif dimungkinkan untuk dilakukan 2 tahun sekali," kata Askolani dalam konfrensi pers melalui video teleconference di Jakarta, seperti dikutip dari Suara.com, Jumat (15/5/2020).
Sementara itu Direktur Utama Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan, Fahmi Idris menuturkan, kenaikan iuran untuk peningkatan kualitas pelayanan kesehatan kepada para peserta.
AYO BACA : KSPI Gelar Aksi Tolak Kenaikan Iuran BPJS
"Kenaikan iuran kaitannya dengan pelayanan, karena bagaimanapun juga pelayanan akan baik kalau cash flow rumah sakit juga baik," kata Fahmi.
Sebelumnya kata dia, BPJS Kesehatan memiliki defisit pembayaran yang membengkak kepada sejumlah rumah sakit, nilainya mencapai Rp15 triliun lebih, namun hutang-hutang tersebut sudah dibayarkan oleh pihaknya secara bertahap.
"Jadi yang paling penting rumah sakit bisa dibayarkan tepat waktu sehingga harapan kita pelayanannya menjadi lebih baik dan tentu service kepada masyarakatnya juga akan semakin berkualitas," pungkas Fahmi.
AYO BACA : Perpres Baru Iuran BPJS Kesehatan, Politisi Gerindra: Makin Sebel Aja Rakyat Sama Jokowi
![[ilustrasi] Antrean para pasien yang menggunakan fasilitas BPJS Kesehatan (Suara.com/Baktora)](https://cdn.ayojakarta.com/fill/1200:675/medias/2025/08/20/antrean_pasien_bpjs.jpg)
Share this article
Pemerintah kembali menaikan iuran BPJS Kesehatan mulai 1 Juli 2020. Langkah tersebut dilakukan untuk memperbaiki dan menjaga kesinambungan program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN).