JAKARTA, AYOJAKARTA.COM -- Presiden Joko Widodo (Jokowi) hingga saat ini belum memutuskan mengeluarkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) Undang-undang Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
"Presiden minggu lalu sesudah saya jadi menteri itu menyatakan bahwa Presiden belum memutuskan, bukan tidak akan," kata Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum dan Keamanan (Menko Polhukam), Mahfud MD di Kemenko Polhukam, Jakarta, Senin (11/11/2019).
Dikatakan Mahfud, ada beberapa pertimbangan Jokowi belum memutuskan menerbitkan Perppu KPK yang diharapkan banyak pihak.
"Tentang usulan Perppu KPK, saya akan mempertimbangkan dan memutuskan dalam waktu yang sesingkat-singkatnya kan begitu," kata Mahfud MD menirukan pernyataan Jokowi.
AYO BACA : Tiga Hari Menjabat, Mahfud MD Belum Bahas Agenda Spesifik
Saat ini, UU KPK baru sedang diuji materil dan formil di Mahkamah Konstitusi (MK).
"Belum akan karena sedang diuji oleh MK," ucapnya.
Untuk itu, lanjut Mahfud, posisinya saat ini menunggu keputusan Presiden Jokowi. Namun, mantan Ketua MK itu mengaku merasa senang jika Perppu KPK itu dikeluarkan.
"Saya pasti sangat senang kalau Perppu itu dikeluarkan supaya mendukung. Tetapi saya menteri sekarang, ketika akan diangkat itu tidak visi menteri yang ada visi presiden, menteri itu melaksanakan tugas presiden," pungkasnya.
AYO BACA : Mahfud MD Dukung Perppu KPK, Tapi Tak Bisa Paksa Jokowi

Share this article
Presiden Joko Widodo (Jokowi) hingga saat ini belum memutuskan mengeluarkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) Undang-undang Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). "Presiden minggu lalu sesudah saya jadi menteri itu menyatakan bahwa Presiden belum memutuskan, bukan tidak akan," kata Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum dan Keamanan (Menko Polhukam), Mahfud MD di Kemenko Polhukam, Jakarta, Senin (11/11/2019).