AYOJAKARTA.COM - Prahara pembangunan Proyek Strategis Nasional (PSN) Geothermal di Poco Leok, Manggarai, NTT, memasuki babak baru.
Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI) secara resmi menyatakan dukungannya terhadap perjuangan masyarakat adat Poco Leok yang kini tengah menempuh jalur hukum di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN).
Ketua Umum YLBHI, Muhammad Isnur, menegaskan bahwa tindakan Bupati Manggarai, Herybertus Nabit, yang diduga menghalang-halangi aksi penyampaian pendapat warga adalah bentuk pelanggaran hukum yang nyata, baik secara perdata maupun pidana.
Pelanggaran Konstitusi dan Ancaman Pidana
Dalam pernyataan resminya melalui video yang diunggah ke akun Instagram @yayasanlbhindonesia pada Minggu, 22 Februari 2026, Isnur menyoroti Pasal 18 UU No. 9/1998.
Undang-undang tersebut menyatakan bahwa siapapun yang menghalangi hak warga negara untuk menyampaikan pendapat di muka umum dengan kekerasan atau ancaman dapat dipidana penjara maksimal satu tahun.
"Perjuangan masyarakat Poco Leok adalah perjuangan konstitusional untuk mempertahankan tanah, air, dan ruang hidupnya. Ketika bupati mencoba menghalang-halangi, itu jelas perbuatan melawan hukum," tegas Isnur.
Paradoks Energi Bersih, Pembangunan atau Penindasan?
Proyek Perluasan PLTP Ulumbu di Poco Leok sering diglorifikasi sebagai langkah menuju transisi energi hijau. Namun, realitas di lapangan menunjukkan wajah yang kontradiktif:
- Tindakan Represif: Pengerahan aparat gabungan yang memicu kekerasan terhadap warga dan jurnalis.
- Manipulasi Sosialisasi: Tokoh adat Poco Leok, Agustinus Tuju, menyebut pemerintah hanya memaparkan keuntungan tanpa membeberkan risiko gas beracun (H2S) dan potensi longsor.
- Massa Tandingan: Dugaan pengerahan massa bayaran untuk mengintimidasi warga yang melakukan demonstrasi damai pada Juni 2025.
Bagi masyarakat Poco Leok, tanah adalah "Mama" (ibu). Pengeboran geothermal dianggap merusak tatanan sakral antara Gendang (rumah adat), Lingko (tanah ulayat), dan Wae (mata air).
Gugatan di PTUN, Mencari Keadilan bagi Masyarakat Adat
Langkah hukum yang diambil warga melalui PTUN Kupang menjadi preseden penting.
Gugatan ini bukan sekadar menolak proyek, melainkan upaya melawan kesewenang-wenangan pejabat publik.
YLBHI mendorong hakim PTUN untuk berani mengabulkan gugatan masyarakat dan menetapkan bahwa tindakan Bupati Manggarai adalah Perbuatan Melawan Hukum (PMH).
Pembangunan sejati tidak seharusnya dibangun di atas luka dan trauma rakyat.
Jika pemerintah tetap memaksakan proyek dengan cara-cara koersif, maka label "energi bersih" yang diusung hanyalah sebuah ironi di tengah tangisan masyarakat adat.***

Share this article
YLBHI dukung warga Poco Leok gugat Bupati Manggarai ke PTUN terkait PSN Geothermal. Tindakan koersif dan penghalangan aspirasi dinilai melanggar hukum serta merusak ruang hidup masyarakat adat NTT.