AYOJAKARTA.COM - Pemerintah akhirnya secara resmi mengumumkan kebijakan work from home (WFH) bagi Aparatur Sipil Negara (ASN).
Kebijakan ini disampaikan oleh Menko Perekonomian Airlangga Hartarto, dalam konferensi pers virtual Selasa (31/3).
Kebijakan ini akan diberlakukan satu hari dalam sepekan, tepatnya setiap hari Jumat.
Penerapan WFH ini merupakan bagian bentuk respons dari pemerintah terkait melonjaknya harga minyak dunia akibat konflik Timur Tengah.
Baca Juga: BGN Bocoran Menu Program MBG untuk di Wilayah 3T, Jenis Makan yang Mudah Disimpan
"Penerapan work from home bagi ASN di instansi pusat dan daerah yang dilakukan satu hari kerja dalam seminggu yaitu tiap hari Jumat," ujar Airlangga.
Ia menyampaikan bahwa kebijakan tersebut hanya berlaku bagi ASN saja, serta mendorong tata kelola pelayanan berbasis digital.
Kebijakan ini, kata Airlangga, telah diatur dalam Surat Edaran (SE) Menteri Pendayagunaan Apratur Negara dan Reformasi Birokrasi serta SE Menteri Dalam Negeri.
Airlangga juga mengatakan bahwa ada sektor tertentu yang dikecualikan dalam penerapan WFH ASN ini.***
Share this article
Kebijakan ini disampaikan oleh Menko Perekonomian Airlangga Hartarto, dalam konferensi pers virtual Selasa (31/3).