AYOJAKARTA.COM - Wacana penerapan sistem “war tiket” dalam penyelenggaraan ibadah haji memicu perdebatan luas.
Mantan Menteri Agama Lukman Hakim Saifuddin menjadi salah satu pihak yang paling vokal mengkritik ide tersebut.
Ia menilai konsep ini berpotensi menggeser peran negara menjadi sekadar “event organizer”.
“Ketika kuota haji diperebutkan secara bebas seperti war ticket, lalu apa bedanya negara dengan event organizer?” ujar Lukman Hakim Saifuddin.
Pernyataan ini mencerminkan kekhawatiran mendasar, yakni hilangnya fungsi negara sebagai pelindung keadilan bagi seluruh warga.
Dalam konteks haji, negara melalui pemerintah memiliki mandat untuk menjamin keadilan, pelayanan, dan perlindungan bagi calon jemaah.
Hal ini menjadi krusial mengingat latar belakang jemaah yang sangat beragam, baik dari sisi ekonomi, pendidikan, hingga akses teknologi.
Saat ini, antrean haji di Indonesia mencapai sekitar 5,6 juta orang dengan rata-rata masa tunggu hingga 26 tahun.
Jika skema “war tiket” diterapkan, dikhawatirkan calon jemaah yang telah menunggu puluhan tahun justru tersisih oleh mereka yang lebih cepat mengakses sistem digital. Kondisi ini berpotensi memicu ketidakadilan hingga gejolak sosial.
Selain itu, dampak sistem ini juga menyentuh aspek tata kelola dana haji.
Badan Pengelola Keuangan Haji selama ini mengelola dana umat yang nilainya mencapai sekitar Rp180 triliun.
Perubahan skema distribusi kuota haji berpotensi mengganggu sistem pengelolaan yang telah berjalan sejak 2014.
Pertanyaan besar pun muncul, yakni bagaimana mekanisme pengelolaan dana tersebut jika sistem “war tiket” diterapkan? Tanpa kajian matang, perubahan ini berisiko menimbulkan ketidakpastian dalam pengelolaan dana jemaah.
Dari sisi teknis, penerapan “war tiket” juga mensyaratkan kesiapan infrastruktur digital yang merata.
Mulai dari jaringan internet hingga literasi teknologi masyarakat. Di Indonesia, kesenjangan digital masih menjadi tantangan nyata, terutama di wilayah terpencil.
Di sisi lain, pemerintah melalui pernyataan Dahnil Anzar Simanjuntak menyebut bahwa wacana ini masih dalam tahap kajian.
Gagasan tersebut muncul sebagai upaya mencari solusi agar antrean haji tidak semakin panjang.
Namun demikian, langkah reformasi kebijakan harus tetap mengedepankan prinsip keadilan. Tanpa itu, kepercayaan publik terhadap pemerintah bisa tergerus.
Wacana “war tiket” pada akhirnya bukan sekadar soal inovasi layanan, tetapi juga menyangkut legitimasi negara dalam mengelola ibadah yang sarat nilai keadilan.
Pemerintah dituntut berhati-hati agar setiap kebijakan tidak justru menciptakan ketimpangan baru di tengah masyarakat.***

Share this article
Wacana "war tiket" haji dikritik karena mengancam keadilan jemaah antre lama, merisiko tata kelola dana Rp180 T, dan abai kesenjangan digital. Negara harus tetap jadi pelindung, bukan sekadar EO.