AYOJAKARTA.COM - Kasus penyiraman air keras yang menimpa Wakil Koordinator KontraS, Andrie Yunus, terus bergulir di pengadilan.
Selain proses hukum yang melibatkan empat oknum anggota BAIS TNI, kondisi kesehatan korban kini menjadi sorotan utama.
Serangan brutal di Jalan Talang, Jakarta Pusat ini mengakibatkan dampak fisik yang sangat fatal bagi sang aktivis.
Kerusakan Mata Permanen Tingkat Parah
Berdasarkan keterangan tim dokter Rumah Sakit Cipto Mangunkusumo (RSCM) dalam persidangan di Pengadilan Militer Jakarta, Andrie Yunus menderita kerusakan mata kanan yang sangat serius.
Dokter spesialis mata, Faraby Martha, menyatakan bahwa mata kanan korban mengalami trauma kimia berat.
Tingkat keparahan cedera tersebut berada pada Grade 4, yang merupakan level tertinggi dan paling parah.
Dampak langsung dari teror ini membuat Andrie kehilangan fungsi penglihatannya secara signifikan.
Saat ini, ia tidak mampu lagi membaca huruf pada Snellen Chart (papan pengujian tajam penglihatan).
Dokter juga memastikan bahwa kerusakan struktur pada mata kanan Andrie tersebut bersifat permanen.
Saat ini, tim medis masih fokus mempertahankan struktur anatomi bola mata agar tetap bulat, sementara fungsi penglihatan totalnya masih harus dievaluasi secara berkala.
Luka Bakar Kimia dan Tindakan Operasi Cangkok Kulit
Selain menyerang mata, siraman zat asam tersebut menyebabkan luka bakar hingga 24 persen pada tubuh Andrie.
Dokter spesialis bedah plastik, Parintosa Atmodiwirjo, mengungkapkan bahwa cairan yang digunakan terbukti sebagai zat asam kuat dengan pH 3 setelah diuji lewat tes lakmus.
Luka bakar ini tersebar di area wajah sebelah kanan, leher, dada, serta kedua lengan korban.
Untuk menangani luka bakar kimia yang parah tersebut, tim dokter RSCM harus melakukan tindakan medis intensif.
Dokter melakukan operasi untuk membuang jaringan kulit yang mati. Selanjutnya, tim medis menerapkan metode cangkok kulit (skin graft) dengan mengambil sampel kulit tipis dari bagian paha Andrie.
Proses pencangkokan dilakukan secara bertahap guna menutup area wajah dan tubuh yang rusak.
Hingga saat ini, sekitar 98 persen luka bakar di tubuh korban dilaporkan telah berhasil tertutup.
Kondisi kesehatan Andrie yang memprihatinkan ini menjadi faktor kuat desakan publik agar kasus ini segera dituntaskan.
Pengadilan Militer II-08 Jakarta Timur sendiri telah mengawal kasus yang menyeret empat terdakwa oknum TNI ini, dengan agenda pembacaan tuntutan yang dijadwalkan pada Juni 2026.***
Share this article
Aktivis KontraS Andrie Yunus mengalami kerusakan mata permanen grade 4 dan tak bisa membaca Snellen Chart akibat disiram air keras oknum TNI. Ia juga menderita luka bakar 24%.