AYOJAKARTA.COM - Presiden ketujuh Republik Indonesia Joko Widodo telah memenuhi panggilan penyidik Bareskrim Polri terkait laporan dugaan ijazah palsu.
Dalam pemeriksaan tersebut, Jokowi hadir sebagai terlapor dan menjawab 22 pertanyaan mengenai ijazah pendidikannya mulai dari tingkat SD hingga sarjana.
Meskipun menjalani proses hukum ini, Jokowi mengungkapkan kesedihannya atas berlanjutnya kasus tersebut ke tahap berikutnya. Namun ia juga menegaskan bahwa tuduhan yang dilayangkan kepadanya sudah melampaui batas.
"Saya itu sebetulnya ya sebetulnya sedih, sedih kalau proses hukum mengenai ijazah ini maju lagi ke tahapan berikutnya. Saya kasihan, tapi ya ini kan sudah keterlaluan, jadi ya kita tunggu proses hukum," ungkap mantan Presiden RI ke-7 tersebut.
Setelah menjalani pemeriksaan, Jokowi juga membawa ijazah miliknya dan menyatakan siap memperlihatkannya di pengadilan, "akan kami buka pada saat diminta oleh pengadilan, oleh hakim," jelasnya.
Kuasa hukum Joko Widodo, Firman Pangaribuan, menyampaikan bahwa kliennya siap menghadapi seluruh rangkaian proses hukum.
Baik sebagai terlapor di Bareskrim Polri maupun sebagai pelapor dalam kasus dugaan fitnah dan pencemaran nama baik yang telah dilaporkan ke Polda Metro Jaya.
Baca Juga: Jokowi Merasa Harga Dirinya Difitnah, Kuasa Hukum Ungkap Alasan Tempuh Jalur Hukum
"Bapak sudah datang mengikuti seluruh proses rangkaian proses hukum atas suatu laporan masyarakat. Kemudian Bapak juga melakukan laporan atau pengaduan di Polda Metro Jaya.
Bapak menyerahkan sepenuhnya kepada pihak penyelidik kepada kepolisian Republik Indonesia untuk melakukan hal-hal yang perlu dilakukan secara profesional dan terbuka sehingga Bapak berharap ya disudahi kalau memang apapun hasilnya akan dihormati," terang Firman saat mendampingi Jokowi seusai pemeriksaan.
Proses hukum yang dijalani Jokowi di Bareskrim Polri ini merupakan tindak lanjut dari pengaduan yang disampaikan oleh Tim Pembela Ulama dan Aktivis serta pengaduan dari Egi Sujana.
Dalam proses pemeriksaan tersebut, Jokowi telah membawa bukti-bukti berupa ijazah asli yang dimilikinya, meskipun belum memperlihatkannya secara terbuka kepada publik.
Baca Juga: Khusus Pemegang ATM BNI, BRI, dan BSI! Pencairan PKH dan BPNT Mei 2025 Sudah Dimulai, Cek Nominalnya
Firman Pangaribuan menekankan bahwa kliennya sangat menghormati proses hukum yang sedang berjalan dan berharap kasus ini dapat diselesaikan dengan baik sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.
"Dan diharapkan semua ini menjadi ee menjadi selesai menjadi baik dan sesuai dengan hukum yang berlaku," tambahnya.
Meski tengah menjalani proses hukum yang cukup menyita perhatian publik, mantan presiden tersebut tetap menghadapi semua tuduhan dengan tenang dan menyerahkan sepenuhnya kepada penegak hukum untuk bekerja secara profesional.***

Share this article
Jokowi diperiksa Bareskrim soal ijazah palsu, jawab 22 pertanyaan & siap buka ijazah di pengadilan. Ia sedih tapi serahkan ke proses hukum.