AYOJAKARTA.COM - Masyarakat diminta siap-siap, kelas 1, 2, dan 3 BPJS Kesehatan akan dihapus dan diganti dengan kelas rawat inap standar KRIS (Kelas Rawat Inap Standar). Kebijakan ini dikatakan bertujuan untuk meningkatkan mutu layanan kesehatan.
Penerapan Kelas Rawat Inap Standar (KRIS) BPJS Kesehatan secara nasional telah ditunda hingga 1 Januari 2025. Sebelumnya, Dewan Jaminan Sosial Nasional (DJSN) berencana untuk menerapkan kebijakan tersebut pada pertengahan tahun 2024.
Namun, apa sebenarnya manfaat dari perubahan ini?
Dikutip Ayojakarta.com dari Youtube KompasTV, pada Rabu, 15 Mei 2024, menurut Wakil Menteri Kesehatan, Dante Saksono, implementasi Kris bertujuan untuk membuat masyarakat lebih nyaman saat dirawat di fasilitas kesehatan dan mencegah infeksi yang bisa terjadi jika ruangan terlalu padat.
"Jadi saya akan Jelaskan dulu apa itu kelas rawat inap standar atau Kris adalah penggabungan yang tadinya kelas 3 itu bisa 6-10 tempat tidur di satu ruangan, kelas 2 itu 4 tempat tidur di satu ruangan, kelas 1 itu 2 tempat tidur di satu ruangan, dengan adanya kelas rawat inap standar maka dilebur, satu ruangan cuman boleh ada 4 tempat tidur dengan 12 persyaratan” ucap Wakil Menteri Kesehatan, dikutip Ayojakarta.com dari Youtube KompasTV, pada Rabu, 15 Mei 2024.
Ia juga mengatakan alasan KRIS ini dibuat karena untuk membuat masyarakat lebih nyaman ketika dirawat di fasilitas kesehatan.
“Kenapa itu dibuat pertama untuk membuat supaya masyarakat itu lebih nyaman ketika dirawat di fasilitas kesehatan” ucapnya.
“Yang kedua aspek kesehatannya adalah mencegah infeksi yang bisa terjadi di rumah sakit apabila terlalu crowded atau terlalu bertumbuh pasien di dalam satu ruangan tetapi ini tidak berlaku untuk Icu untuk Micu untuk picu untuk berlaku yang intensif tidak berlaku, ini hanya berlaku untuk rawat biasa” lanjutnya.
Implementasi Kris dilakukan dengan tahapan-tahapan yang matang. Mulai dari survei kesiapan rumah sakit hingga ploting project di seluruh Indonesia.
Baca Juga: Sudah Aktivasi Rekening tapi Saldo PIP Masih Kosong? Ternyata Ini yang Terjadi
Sebanyak 2531 rumah sakit telah disurvei, dan hasilnya menunjukkan bahwa mereka siap mengimplementasikan Kris.
"Ini sudah ada perencanaannya, sudah ada undang-undangnya sebelumnya tapi butuh persiapan untuk implementasi” ucapnya.
“Sekarang kita dalam tahap implementasi itu melakukan beberapa rangkaian tahap misalnya kita melakukan survei dulu kesiapan rumah sakit kita sudah melakukan survei ke 2531 rumah sakit yang ada di Indonesia. Jadi survei kesiapan itu kemudian kita pertahankan” ucapnya.
“ Oh ternyata 2531 itu semuanya siap kemudian sudah siap tersebut kemudian kita buat lagi contohnya atau pilothing projectnya di seluruh rumah sakit yang ada di Indonesia terdiri dari rumah sakit punya Kementerian Kesehatan rumah sakit punya provinsi, kabupaten dan rumah sakit swasta” lanjutnya.
Namun, ada beberapa aspek teknis yang perlu diperbaiki sebelum penerapan secara luas.
“Ploting project tersebut kita evaluasi hal-hal teknis apa saja yang harus diperbaiki dengan penerapan kris Ini” ucapnya.
Ia menegaskan penerapan KRIS ini tidak mendadak yang langsung diadakan di tahun 2025 namun ada rangkaian proses yang harus dilalui terlebih dahulu.
“Jadi sebenarnya tidak mendadak di adakan di 2025, tapi ada rangkaian proses yang harus dilalui untuk menerapkan menjadi program yang terintegrasi baik di layanan masyarakat” tutupnya.
Dengan implementasi Kris, diharapkan pelayanan kesehatan di Indonesia dapat lebih baik dan masyarakat dapat mendapatkan akses yang lebih mudah dan terjangkau.
Share this article
Kelas 1, 2, dan 3 BPJS Kesehatan akan dihapus dan diganti dengan kelas rawat inap standar KRIS (Kelas Rawat Inap Standar).