AYOJAKARTA.COM – Hasan Nasbi resmi mengundurkan diri dari jabatannya sebagai Kepala Kantor Komunikasi Presiden (PCO) pada 21 April 2025.
Banyak yang belum mengetahui mengenai posisi atau jabatan Hasan Nasbi ini. Lantas apa itu PCO dan apa saja tugas pokok dan fungsinya?
PCO singkatan dari Presidential Communication Office dalam bahasa Indonesia-nya yaitu Kantor Komunikasi Kepresidenan atau sering disebut dengan Juru Bicara Presiden.
PCO merupakan lembaga nonstruktural di Indonesia yang dibentuk berdasarkan Peraturan Presiden Nomor 82 Tahun 2024 untuk melaksanakan komunikasi dan informasi terkait kebijakan strategis serta program prioritas presiden.
Lembaga ini memiliki tanggung jawab untuk menyampaikan kebijakan serta pemikiran presiden kepada publik.
Tugas utama PCO meliputi analisis isu strategis dan politik, pengelolaan materi dan strategi komunikasi, diseminasi informasi kebijakan presiden, serta koordinasi komunikasi antar kementerian dan lembaga agar pesan kebijakan pemerintah tersampaikan secara konsisten dan efektif kepada publik.
PCO juga berfungsi sebagai pusat koordinasi juru bicara presiden dan bertujuan menyelaraskan komunikasi pemerintah secara terpadu.
Dengan demikian, posisi Kepala PCO sangat penting dalam menjaga komunikasi efektif antara pemerintah dan masyarakat serta memastikan kebijakan presiden tersampaikan dengan jelas dan tepat
Pengunduran diri Hasan Nasbi kabarnya sudah dipertimbangkan secara matang dan bukan keputusan berdasarkan emosional.
Dia merasa ada persoalan yang sudah di luar kemampuannya untuk diatasi, sehingga memberikan kesempatan kepada figur lain yang lebih pantas untuk menggantikannya.
Ketua DPP Partai Gerindra yang juga juru bicara Prabowo Subianto, Dahnil Anzar Simanjuntak, menghormati keputusan Hasan Nasbi, meskipun ia mengaku tidak mengetahui pertimbangan detailnya.***

Share this article
Hasan Nasbi resmi mengundurkan diri dari jabatannya sebagai Kepala Kantor Komunikasi Presiden (PCO) pada 21 April 2025.