AYOJAKARTA.COM – Ayah mendiang Wayan Mirna Salihin yakni Edi Darmawan kembali mendapatkan perhatian publik belakangan ini.
Usai kasus kopi sianida yang menyeret Jessica Wongso kembali viral, Edi Darmawan beberapa kali buka suara dan muncul di hadapan publik.
Bahkan ia sempat membuat geger publik karena dirinya mengklaim memiliki video rekaman CCTV kasus Jessica Wongso.
Baca Juga: Otto Hasibuan Tancap Gas Akan Lakukan PK Kasus Jessica: Mungkin Januari atau Februari
Ayah mendiang Mirna Salihin menyebut bahwa ada bukti yang ada di tangannya yakni berupa video rekaman CCTV yang memperlihatkan diduga tangan Jessica Wongso memasukkan sesuatu ke dalam gelas kopi milik anaknya.
Edi Darmawan mengatakan bahwa barang bukti video rekaman CCTV Kafe Olivier yang dirinya miliki belum pernah ditampilkan dalam persidangan.
Ternyata apa yang disampaikan ayah Mirna Salihin justru menjadi bumerang untuk dirinya sendiri.
Kini kuasa hukum Jessica Wongso yakni Otto Hasibuan dan timnya telah melaporkan Edi Darmawan ke pihak kepolisian atas tuduhan menyembunyikan barang bukti.
Terkait bukti CCTV yang dimiliki olehnya, ayah Mirna Salihin mengatakan bahwa video yang ada di tangannya bukanlah miliknya sepenuhnya.
Dirinya pun tidak terima jika dituduh menyembunyikan CCTV kasus Jessica Wongso, ia mengatakan bahwa tidak ada niatan untuk menyembunyikan hal tersebut.
Baca Juga: Inilah Daftar Makanan yang Mengandung Sianida, Bukan Hanya Ada di Kasus Jessica Wongso
“Itu sebetulnya bukan barang saya atau saya ngumpetin data dari digital forensik. Itu (barang bukti tangan Jessica Wongso) pada saat 2016 ditemukan dengan rentetan data-data visual lainnya. Itu hanya dari belakang saja, dari depannya nanti ada,” ujar Edi Darmawan dikutip Ayojakarta.com dari YouTube Cumicumi pada Kamis (21/12/2023).
Selain itu Edi Darmawan juga menyebut bahwa video CCTV yang ada ditangannya ada sangkut pautnya dengan kepolisian Australia.
Kata Ayah Mirna, kepolisian Australia memiliki hubungan dengan kepolisian Indonesia dalam mengungkap kasus Jessica Wongso.
Dalam penjelasannya Edi Darmawan mengatakan bahwa barang bukti yang ada di tangannya digunakan untuk dua keperluan yaitu untuk kepolisian Australia dan Kejaksaan.
“Itu untuk dua keperluan, satu AFP (Australian Federal Police) dan Kejaksaan waktu P21. Pak Krishna Murti itu sampai bawa itu cuma ditunjukkin aja, nggak dipakai karena ini berkaitan dengan kepolisian,” sambungnya.
Baca Juga: Tanggapi Kelakar Ketum PAN Zulhas Soal Ibadah, Wapres Ma’ruf Amin: Jangan Kekanak-kanakan
Pernyataan yang disampaikan oleh Edi Darmawan itu ditanggapi oleh Otto Hasibuan sebagai kuasa hukum dari Jessica Wongso.
Otto Hasibuan mengatakan akan mengusut peran dari kepolisian Australia terkait kepemilikan video rekaman yang dimiliki oleh Edi Darmawan.
Menurutnya jika benar apa yang disampaikan oleh Ayah Mirna, maka bisa dikatakan ada intervensi yang tengah dilakukan dalam sidang Jessica Wongso.
Maka dari itu untuk membuktikan kebenaran dari apa yang disampaikan oleh Edi Darmawan, Otto Hasibuan dan tim kuasa hukum lainnya akan menuliskan surat kepada kepolisian Australia.***

Share this article
Kini kuasa hukum Jessica Wongso yakni Otto Hasibuan dan timnya telah melaporkan Edi Darmawan atas tuduhan menyembunyikan barang bukti