AYOJAKARTA.COM - Komisi Pemilihan Umum (KPU) akhirnya menetapkan format debat untuk calon presiden (capres) dan calon wakil presiden (cawapres) dalam Pemilihan Presiden (Pilpres) 2024.
Dalam pengumumannya, Ketua KPU, Hasyim Asy'ari, menyampaikan bahwa KPU akan mengadakan tiga debat khusus untuk capres dan dua debat khusus untuk cawapres.
Selama debat capres, hanya capres yang diizinkan berbicara, begitu pula dengan debat cawapres.
Debat capres dijadwalkan pada debat pertama, ketiga, dan kelima, yang akan berlangsung pada 12 Desember 2023, 7 Januari 2024, dan 4 Februari 2024.
Sementara itu, debat cawapres akan dilaksanakan pada debat kedua dan keempat, yang dijadwalkan pada 22 Desember 2023 dan 21 Januari 2024.
Hasyim menegaskan bahwa meskipun capres dan cawapres dapat berdiskusi sebelum debat, hanya capres atau cawapres yang diberi hak berbicara sesuai jadwal yang telah ditentukan.
"Intinya yang bicara, boleh dikatakan, sepenuhnya kalau debat capres, ya sepenuhnya capres. Kalau (debat) cawapres, sepenuhnya cawapres," kata Hasyim dikutip dari KompasTV, Rabu 6 Desember 2023.
Baca Juga: Gibran Rakabuming Bantah Libatkan Anak-Anak Saat Kampanye di Jakarta Utara: Sekadar Membagi Susu
Berikut ini tema debat yang diangkat pada debat pertama hingga kelima:
Debat pertama (capres): pemerintahan, hukum, hak asasi manusia, pemberantasan korupsi, penguatan demokrasi, peningkatan layanan publik, dan kerukunan warga.
Debat kedua (cawapres): ekonomi, ekonomi kerakyatan, ekonomi digital, keuangan, investasi, pajak, perdagangan, pengelolaan APBN/APBD, infrastruktur, dan perkotaan.
Debat ketiga (capres): pertahanan, keamanan, hubungan internasional, dan geopolitik.
Debat keempat (cawapres): pembangunan berkelanjutan, sumber daya alam, lingkungan hidup, energi, pangan, agraria, masyarakat adat, dan desa.
Debat kelima (capres): kesejahteraan sosial, kebudayaan, pendidikan, teknologi informasi, kesehatan, ketenagakerjaan, sumber daya manusia, dan inklusi.
Keputusan terkait format dan tema debat ini dihasilkan melalui kesepakatan antara KPU dan tim pemenangan pasangan calon dalam rapat di Kantor KPU.
Sebelumnya, format yang telah disusun memungkinkan capres untuk mendampingi saat debat cawapres berlangsung, namun perubahan ini menetapkan bahwa hanya capres atau cawapres yang boleh berbicara sesuai dengan agenda debat yang telah diatur.

Share this article
KPU akhirnya menetapkan format debat untuk calon presiden (capres) dan calon wakil presiden (cawapres) dalam Pilpres 2024.