AYOJAKARTA.COM – Anggota DPR RI Komisi III Hinca Panjaitan memberi tanggapan tegas soal sel tikus yang disebut pernah ditempati Jessica Wongso saat ia ditahan atas kasus kopi sianida.
Seperti yang diketahui, kasus kopi sianida tahun 2016 silam kini kembali mencuat setelah dirilisnya film dokumenter oleh Netflix.
Hinca Panjaitan memberikan tanggapannya soal sel tikus Jessica Wongso tersebut saat dirinya hadir dalam podcast.
Bermula dari pertanyaan Pablo Benua kepada Hinca Panjaitan mengenai sel tikus Jessica Wongso.
“Mumpung abang ada di sini, abang sebagai anggota Komisi III DPR RI, saya mau tanya di dalam penyidikan tingkat Polri ya, di Polri seseorang ditetapkan jadi tersangka lalu ditahan di sel tikus itu diperbolehkan nggak sih? Melanggar hak asasi manusia gak sih?” tanya Pablo Benua kepada Hinca Panjaitan, dikutip dari kanal YouTube PABLO BENUA, Rabu, 6 Desember 2023.
Hinca Panjaitan kemudian menjawab dengan mengatakan jika dirinya juga kaget lantaran baru mendengar soal sel tikus tersebut di kasus Jessica Wongso.
Anggota DPR RI Komisi III tersebut juga menegaskan jika terkait sel tikus tersebut benar, maka jelas itu merupakan hal yang salah.
“Ya betul saya juga baru dengar kasus Jessica ini ada sel tikus itu dan ketika ditunjukin situasi dan fakta-faktanya tentu mengagetkan saya ya, 4 bulan loh, dan jikalau itu benar tentu itu salah,” tegas Hinca Panjaitan.
“Nah yang bisa saya lakukan hari ini dan teman-teman di Komisi III barangkali adalah mempertanyakan, benarkah ada sel tikus itu,” lanjutnya.
Kemudian jika benar memang ada sel tikus yang dikabarkan pernah ditempati oleh Jessica Wongso saat kasus kopi sianida, Hinca Panjaitan pun tegas meminta agar sel tersebut dihapus.
“Dan kalau itu ada, anda harus hapuskan, tidak boleh ada sel tikus,” tegas Hinca.
Hinca Panjaitan lantas menerangkan alasan mengapa menurutnya sel tikus tersebut harus dihapus.
“Semua sel tempat tahanan memenuhi standar undang-undang, harus itu. Meskipun dalam praktek kita melihat ruang tahanan sudah terlalu sempit bagi banyak orang, kadang-kadang untuk duduk aja nggak bisa, berdiri aja udah sempit-sempitan, bayangkan ke kamar kecil saja sudah kesulitan dan seterusnya,” jelas Hinca.
Bahkan menurut Hinca Panjaitan, menempatkan tahanan ke dalam sel tikus sudah jelas merupakan tindakan yang melanggar hak asasi manusia (HAM).
“Itulah keadaan rutan atau rumah tahanan kita termasuk lapas-lapas kita karena jumlahnya, tapi khusus kasus ini soal sel tikus tidak boleh dan dilarang oleh undang-undang, tidak boleh itu jelas melanggar hukum dan HAM,” tegasnya lagi.
“Satu jelas tidak boleh, yang kedua apalagi tujuannya digunakan untuk menekan, itu pelanggaran ham yang kedua,” imbuhnya.
Selain itu Hinca berpendapat jika tahanan memiliki hak untuk bungkam dan tugas penyidik lah yang harus mencari informasi untuk pembuktian tahanan tersebut adalah tersangka.
“Tersangka saja punya hak bungkam ya, apalagi kalau sampai dia dipaksa ya, tugas penyidik mencari informasi dari tempat lain untuk membuktikan dia tersangka, itu bukan pengakuan yang dilakukan dengan cara tekanan,” ujar Hinca Panjaitan.
“Tekanan itu bisa fisik bisa non fisik, dua-duanya sama-sama melanggar HAM, komisi III terang itu mengatakan salah, itu melanggar undang-undang , tidak boleh lagi ada itu (sel tikus)!”, tegas Hinca Panjaitan anggota Komisi III DPR RI.***

Share this article
Hinca Panjaitan memberi tanggapan tegas soal sel tikus yang disebut pernah ditempati Jessica Wongso saat ia ditahan.