AYOJAKARTA.COM – Ketua KPK nonaktif Firli Bahuri akan kembali dipanggil oleh penyidik gabungan Polda Metro Jaya dan Bareskrim Polri pada Rabu, 6 Desember 2023 besok.
Pemanggilan Firli Bahuri tersebut guna dilakukan pemeriksaan yang kedua kalinya sebagai tersangka kasus dugaan pemerasan terhadap eks Mentan Syahrul Yasin Limpo (SYL).
Terkait pemanggilan Firli Bahuri untuk dilakukan pemeriksaan kedua tersebut disampaikan langsung oleh Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Trunoyudo Wisnu Andiko, Senin, 4 Desember 2023.
“Di-schedule-kan terhadap tersangka FB pada hari Rabu tanggal 6 Desember 2023,” terang Kombes Trunoyudo, dikutip dari Republika, Selasa, 5 Desember 2023.
Baca Juga: Sudah Ditetapkan Tersangka tapi Tidak Ditahan, Kapolri Ungkap Alasan Firli Bahuri Belum Dipenjara
Pemeriksaan kedua terhadap Firli Bahuri besok rencananya akan dilakukan pukul 10.00 WIB dan surat pemanggilan sudah dilayangkan serta diterima pihak Firli Bahuri pada Minggu, 3 Desember 2023 kemarin.
“Dilayangkan surat panggilan kepada FB dalam kapasitas sebagai tersangka untuk dilakukan pemeriksaan atau permintaan keterangan tambahan terhadap FB sebagai tersangka dalam penanganan perkara a quo,” jelas Trunoyudo.
Selain itu, pihak Polda Metro Jaya juga memberikan tanggapan terkait pihak Firli Bahuri yang menanyakan soal barang bukti.
Dalam kasus tersebut, pihak Polda Metro Jaya menemukan barang bukti berupa dokumen penukaran valuta asing (valas) senilai Rp7,4 miliar.
Baca Juga: Firli Bahuri Kembali Dipanggil sebagai Tersangka pada 6 Desember 2023
Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya Kombes Ade Safri Simanjuntak memberi jawaban begini kepada pihak Firli Bahuri.
“Nanti akan dibuktikan saat di muka sidang pengadilan,” jelas Kombes Ade.
Selanjutnya, Kombes Ade Safri juga menegaskan jika pihaknya telah melakukan langkah-langkah yang sesuai dengan ketentuan KUHP.
Dalam hal ini termasuk juga saat penyertaan alat bukti yang berkaitan dengan kasus yang tengah dihadapi Firli Bahuri.
Baca Juga: Mahfud MD Ungkap Kemungkinan Alasan Firli Bahuri Belum Ditahan Usai Jadi Tersangka
Yakni dugaan pemerasaan terhadap SYL dalam penanganan kasus korupsi yang ada di lingkungan Kementan tahun 2021 silam.
“Sekali lagi saya tegaskan bahwa penyidik tidak akan mengejar pengakuan tersangka,” tegas Kombes Ade Safri.
“Atau penyidik tidak akan menggantungkan pembuktian hanya kepada keterangan tersangka saja,” imbuhnya.***

Share this article
Ketua KPK nonaktif Firli Bahuri akan kembali dipanggil oleh penyidik gabungan Polda Metro Jaya dan Bareskrim Polri.