AYOJAKARTA.COM – Pengacara yang tergabung dalam Tim Aliansi Advokat Pembela Jessica Wongso, melaporkan Edi Darmawan Salihin ke Bareskrim Polri, Jakarta Selatan, Jumat, 1 November 2023.
Ayah Mirna ini dilaporkan lantaran diduga telah menyembunyikan barang bukti CCTV rekamanan di Kafe Olivier, tempat kejadian kopi sianida berawal.
“Edi Darmawan Salihin dalam wawancara itu menunjukkan sebuah video yang menurut dia, dengan sengaja menunjukkan tangan Jessica memasukan sianida menurut dia,” ujar salah satu Tim Aliansi Advokat Pembela Jessica, Antoni Silo, dikutip AyoJakarta.com dari kana YouTube Intens Investigasi, Sabtu, 2 Desember 2023.
Antoni menyebut Edi Darmawan dilaporkan ke Bareskrim karena dianggap telah melanggar Pasal 221 ayat (1) angka 2 KUHP dan Pasal 32 Ayat (1) UU ITE.
Menurutnya, dalam persidangan sebelumnya Edi Darmawan tidak pernah menyebutkan adanya rekaman CCTV yang ada di Kafe Olivier.
Namun, Edi malah menunjukkan rekaman CCTV tersebut saat dirinya melakukan wawancara dengan Karni Ilyas yang tayang di YouTube, pada 7 Oktober 2023 yang lalu.
“Itulah niat kita yang melaporkan hal ini, biar penyidik yang membuktikan dia dapat bukti tersebut dari mana. Dari penyidik atau dari Kafe Olivier,” katanya.
Antoni menilai, dengan adanya potongan video yang dipegang oleh ayah Mirna itu, menunjukkan bahwa persidangan yang dijalani oleh Jessica sebelumnya dinilai tidak objektif.
Sebab, kata dia, seluruh putusan pengadilan baik dari Pengadilan Negeri (PN), dan Pengadilan Tinggi (PT). Pertimbangan hakim harus mengutamakan dari barang bukti.
“Tapi ada potongan konten yang berada di tangan ayahnya Mirna. Ini pernyataan besar sebenarnya, yang mau kita uji lewat laporan ke Bareskrim,” tutur Antoni.
Sebelumnya, Tim Aliansi Advokat Pembela Jessica tidak hanya melaporkan Edi Salihin ke Bareskrim Polri.
Belum lama ini, mereka juga telah melaporkan hakim yang terlibat dalam persidang Jessica Wongso, yakni Binsar Gultom ke Bawas MA beberapa hari yang lalu.***

Share this article
Pengacara yang tergabung dalam Tim Aliansi Advokat Pembela Jessica, melaporkan Edi Darmawan Salihin ke Bareskrim Polri.